
Penyebab dan Cara Mudah Mengurus Barang yang Tertahan di Bea Cukai
Seperti apa cara mengurus barang yang tertahan di Bea Cukai? Sebagai salah satu pelaku bisnis impor, aktivitas mengimpor barang menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Setiap hari Anda akan berurusan dengan barang keluar masuk dan Bea Cukai. Aktivitas ini pun tidak berlangsung dengan mudah.
Anda harus mematuhi berbagai prosedur yang berlaku terkait kegiatan impor ekspor yang Anda lakukan ini. Semua barang yang masuk ke Indonesia tentu akan diperiksa oleh pihak Bea dan Cukai. Para petugas akan mengecek apakah barang tersebut sesuai dan tidak melanggar ketentuan atau sebaliknya.
Penyebab Barang yang Tertahan di Bea Cukai
Para petugas Bea Cukai tentu tidak serta merta menahan barang tanpa alasan. Mereka pasti mempunyai alasan tersendiri mengapa barang tersebut sementara ditahan. Secara umum, terdapat beberapa alasan seperti informasi di bawah ini:
1. Consignee Tidak Berpengalaman
Alasan pertama, consignee yang Anda percaya dalam mengurus barang impor ternyata tidak berpengalaman. Bisa juga consignee tersebut malah tidak mempunyai izin impor maupun tidak mempunyai dokumen pendukung sesuai aturan.
Padahal terdapat jenis barang yang memang memerlukan kelengkapan dokumen yang lebih banyak bukan sekadar izin impor saja. Beberapa contoh jenis barangnya yaitu tanaman, makanan, obat, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Permasalahan Ekspor Impor yang Biasa Terjadi pada Bisnis
2. Forwarder Tidak Bertanggung Jawab
Forwarder barang impor di Indonesia ternyata belum memberitahu Anda bahwa ada dokumen yang harus Anda siapkan untuk diserahkan ke pihak Bea Cukai. Hal tersebut menjadi alasan mengapa pihak Bea Cukai menahan barang Anda ketika sudah sampai di Indonesia.
Ketika Anda mengalami masalah seperti ini, biasanya kantor Bea Cukai meminta Anda agar melengkapi dokumen atau surat izin sesuai ketentuan yang ada.
Anda harus segera melakukan cara mengurus barang yang tertahan di Bea Cukai dengan melengkapi dokumen tersebut, lalu Anda bisa mendapatkan barang yang tertahan.
3. Pemeriksaan Jalur Merah
PJM atau Pemeriksaan Jalur Merah merupakan pengecekan secara fisik terkait sejumlah barang impor. Pengecekan tersebut dilakukan sesuai dengan verifikasi dokumen. Ketika petugas Bea Cukai menemukan ketidaksesuaian antara barang dan dokumen impor, maka tentu petugas akan melakukan penahanan.
Terlebih lagi, petugas Bea Cukai biasanya melakukan pemeriksaan barang ekspor impor secara teliti dan mendalam.
4. Melanggar Undang-Undang
Penyebab barang yang tertahan di Bea Cukai juga bisa karena terindikasi melanggar undang-undang. Jika barang tersebut berupa narkoba atau barang terlarang, maka pastinya pihak Bea Cukai akan menahannya.
Bukan sekadar melakukan penahanan, barang terlarang tersebut juga akan langsung disita oleh negara. Selain itu, orang yang mengimpornya pun akan langsung diselidiki lebih lanjut.
5. Nilai Harganya Meragukan
Contoh sederhananya, terdapat barang yang umumnya memiliki harga $100. Namun jika melihat invoice maupun lembar custom declaration, ternyata harga yang tercantum adalah $40.
Nah, jika ada barang-barang yang memiliki harga mencurigakan tersebut, maka pihak Bea Cukai akan langsung menghubungi receiver atau penerima barang.
Apabila Anda mengalaminya, maka Anda harus mampu memperlihatkan dan membuktikan pembayaran yang sah. Selain itu, Anda juga perlu menyerahkan bukti transfer maupun kwitansi pesanan yang nantinya menjadi acuan bagi pihak Bea Cukai.
Baca Juga: Nota Pemberitahuan Penolakan: Penjelasan Lengkap dan Penyebabnya
Begini Cara Mengurus Barang yang Tertahan di Bea Cukai
Ketika barang impor tidak sesuai aturan atau ketentuan undang-undang di Indonesia, maka sudah menjadi keharusan bagi pihak Bea Cukai untuk menahannya.
Selain itu, setelah Anda mengetahui beberapa penyebab mengapa barang bisa tertahan, kini Anda juga harus memahami langkah-langkah pengurusan barang yang tertahan di Bea Cukai tersebut.
1. Lengkapi Dokumen
Sudah tentu langkah pertama Anda adalah melengkapi persyaratan atau dokumen yang diperlukan. Umumnya barang yang tertahan terjadi akibat dokumennya tidak lengkap. Ketika Anda mengalami hal tersebut maka segera siapkan dokumen atau surat-surat yang dibutuhkan.
Ketika dokumen sudah Anda siapkan, maka segera bawa lalu serahkan ke kantor Bea Cukai. Bisa juga lewat Pos atau PJT (Perusahaan Jasa Titipan). Intinya, Anda harus menyerahkan dokumen tersebut ke lokasi di mana barang Anda tertahan.
2. Menyerahkan Sejumlah Biaya
Melakukan pembayaran ke pihak Bea Cukai menjadi solusi kedua. Beberapa biaya yang harus Anda bayarkan adalah pajak penghasilan, pajak impor, biaya consignee, serta pajak pertambahan nilai. Untuk total biaya yang harus Anda keluarkan nanti tergantung barangnya.
3. Proses Lelang
Jika kedua cara tersebut belum berhasil, cara mengurus barang yang tertahan di Bea Cukai lainnya adalah biarkan Bea Cukai melelang barang Anda. Pada proses lelang, nantinya muncul bidding.
Anda dapat memperoleh barang Anda kembali ketika berhasil memberikan bid di harga tertinggi selama proses lelang tersebut.
4. Ekspor Ulang dan Impor Ulang
Solusi yang terakhir, Anda perlu melakukan ekspor ulang lalu impor ulang barang tersebut. Namun cara keempat ini hanya untuk barang-barang yang tidak melanggar undang-undang.
Jika barang tersebut terbukti melanggar, sudah pasti akan langsung disita sehingga Anda tidak bisa lagi mendapatkannya dan bahkan pihak Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan terhadap Anda.
Baca Juga: Letter of Credit: Penjelasan, Jenis dan Syaratnya untuk Ekspor Impor
Sudah Paham Cara Mengurus Barang yang Tertahan di Bea Cukai?
Sekian pembahasan terkait bagaimana cara mengurus barang yang tertahan di Bea Cukai. Melihat proses pengurusan barang yang tertahan memang cukup menyita waktu, untuk itu, Anda perlu memanfaatkan jasa customs clearance dari Star Express Indonesia.
Star Express Indonesia merupakan jasa yang sudah berpengalaman dalam pengurusan dokumen serta handling barang. Anda bisa mempercayakan barang Anda tersebut agar nanti dibuatkan dokumen kepabeanan seputar impor ekspor, termasuk juga proses handling barang.






