
Fungsi Bill of Lading (B/L) dalam Ekspor Impor & Contohnya
Di dunia pengiriman barang melalui laut, bill of lading adalah salah satu jenis dokumen yang umum ditemui. Hal tersebut karena semua kegiatan pengiriman barang lewat laut dalam skala domestik maupun internasional pasti akan membutuhkan bill of lading.
Nah bagi yang baru saja terjun di dunia ekspedisi laut, penting untuk memahami jika bill of lading adalah sebuah dokumen wajib. Untuk itu perluas wawasan Anda melalui uraian mengenai berbagai hal penting yang berkaitan dengan bill of lading di bawah ini.
Mengenal Apa Itu Bill of Lading
Bill of lading adalah dokumen pelayaran berupa surat kontrak yang berisi perjanjian antara pihak pelayaran dengan pihak pengirim. Keabsahan dokumen bill of lading terletak pada tanda tangan kedua pihak di dalam dokumen tersebut.
Nantinya bill of lading ini akan menjadi dokumen penting dengan beberapa manfaat selama masa pengiriman barang terlaksana. Hal tersebut karena di dalam bill of lading akan terdapat beberapa data penting dan krusial. Data yang terdapat di dalam bill of lading adalah:
- Pernyataan jika perusahaan pelayaran yang akan menjadi pihak pengirim telah menerima barang yang berasal dari shipper (pengirim).
- Informasi detail mengenai alamat pengiriman berupa lokasi pelabuhan tujuan.
- Tanggal pada saat pihak pengangkut menerima barang.
- Isi dari muatan yang akan diantarkan ke alamat Pelabuhan tujuan, dan masih banyak lagi informasi penting lainnya.
Fungsi Bill of Lading
Sebagai sebuah dokumen pelayaran yang sangat penting, maka manfaat atau fungsi dari bill of lading adalah sebagai berikut:
1. Bukti Tanda Terima Muatan
Manfaat bill of lading adalah sebagai bukti informasi tanda terima. Yaitu tanda terima akan ketiga hal berikut:
- Barang yang akan dikirimkan telah diterima oleh pihak maskapai pelayaran.
- Barang tersebut telah selesai menjalani proses pengangkutan untuk masuk ke dalam kapal.
- Barang tersebut telah meninggalkan pelabuhan asal menuju pelabuhan tujuan.
2. Dokumen Kepemilikan
Selanjutnya bill of lading juga berfungsi sebagai dokumen tanda kepemilikan barang. Yaitu bagi pihak pemegang (yang tersebut namanya di dalam bill of lading).
Oleh karena itu nantinya pihak penerima harus menunjukkan tanda identitas diri yang sah sebagaimana yang termuat dalam bill of lading.
3. Kontrak Pengangkutan
Fungsi bill of lading berikutnya adalah menjadi dokumen kontrak pengangkutan, antara maskapai pelayaran dengan pihak sender. Oleh karena itu di dalam bill of lading akan tercantum jenis barang serta lokasi tujuan pengirimannya.
Jenis Bill of Lading
Banyaknya kebutuhan di dalam dunia pengangkutan barang lewat laut membuat jenis bill of lading terbagi menjadi lima buah. Kelima jenis bill of lading adalah sebagai berikut:
1. Through Bill of Lading
Through bill of lading adalah jenis bill of lading yang berguna pada proses pengangkutan barang yang menggunakan proses pindah kapal. Jadi nantinya setiap pengangkut akan memiliki bill of lading-nya masing-masing.
2. Combined Transport Bill of Lading
Untuk pengiriman barang yang membutuhkan kombinasi jenis angkutannya, maka dokumennya berupa combined transport bill of lading. Di dalam bill of lading jenis ini akan tercantum jenis transportasi yang digunakan dari Pelabuhan asal hingga Pelabuhan tujuannya.
3. Groupage Bill of Lading
Sesuai namanya, groupage bill of lading digunakan oleh maskapai pelayaran dengan mengumpulkan beberapa barang kiriman dari beberapa shipper secara sekaligus.
Nantinya semua barang kiriman ini akan menjadi satu. Sistem ini dinamakan metode less than container.
Selanjutnya perusahaan pelayaran akan menyerahkan dokumen kepada pihak forwarding. Selanjutnya pihak forwarding memberikan dokumen kepada pihak penerima pada saat proses pengambilan barang sesuai dengan ketentuan.
4. Shipped Bill of Lading
Jenis shipped bill of lading ini merupakan dokumen sebagai bukti jika barang kiriman telah termuat ke atas kapal. Bill of lading ini tak memuat tanda tangan para pihak yang terlibat dan akan diserahkan kepada pihak pengirim.
5. Received for Shipment Bill of Lading
Paling akhir adalah received for shipment bill of lading, yaitu dokumen pelayaran yang menyatakan jika barang kiriman telah masuk ke dalam gudang pelayaran. Dokumen jenis ini juga biasa digunakan ketika barang telah masuk di area pengawasan inland container depot.
Isi dari Bill of Lading
Sebagai dokumen pelayaran serta pengiriman barang yang penting, maka bill of lading harus berisi data penting berikut:
- Nama serta alamat lengkap dari pihak pengirim.
- Nama serta alamat lengkap pihak penerima.
- Nama dari kapal yang mengirim barang.
- Deskripsi muatan yang meliputi data jenis, volume, kualitas, dimensi serta berat barang.
- Lokasi Pelabuhan saat barang dimuat.
- Nama pelabuhan tempat bongkar muatan.
- Nomor dokumen bill of lading.
- Ketentuan pengiriman barang.
- Detail rincian kargo serta metode pembayarannya.
Contoh dari Bill of Lading
Agar Anda lebih paham, cermatilah contoh dari salah satu jenis bill of lading yang menggunakan proses pembayaran cash on delivery.

Selain bill of lading, masih banyak hal lain yang harus dipahami di dalam dunia jasa impor dan ekspor. Nah bagi Anda yang sedang membutuhkannya, Star Express Indonesia dapat menjadi referensi yang handal.
Star Express Indonesia sendiri adalah penyedia jasa layanan pengiriman barang baik melalui laut, darat maupun udara. Telah beroperasi sejak tahun 2003 membuat Anda tak perlu ragu lagi akan kualitas layanan serta profesionalitas para karyawannya.
Dengan pengalaman puluhan tahun, Star Express Indonesia akan mampu menjadi mitra Anda dalam pelayanan jasa ekspor dan impor. Selain itu Star Express Indonesia juga akan menjadi mitra profesional dengan menyediakan beragam solusi cerdas bagi Anda.
Penutup
Jadi jangan ragu lagi, yuk segera kontak Star Express Indonesia sekarang juga. Semoga penjelasan mengenai bill of lading adalah salah satu dokumen penting dalam dunia pelayaran ini dapat membuka wawasan Anda.






