Pemerintah telah menetapkan kelompok barang yang dilarang impor. Alasan pemerintah melakukan pelarangan tersebut diantaranya untuk melindungi keamanan nasional, melindungi hak kekayaan intelektual, dan melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.
Berikut ini beberapa barang yang dilarang impor sesuai dengan Permendag No. 18 Tahun 2021:
- Gula (raw sugar, refined sugar, plantation white sugar)
- Beras (a.l. beras ketan, beras hom mali, beras pecah)
- Bahan perusak lapisan ozon
- Kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas
- Bahan berbahaya dan beracun (B3)
- Limbah B3 dan limbah non-B3
Daftar barang yang dilarang impor dapat dlihat pada Lampiran II Permendag No. 18 Tahun 2021.
Lampiran