Personal Effect: Penjelasan dan Persyaratan yang Dibutuhkan

Personal Effect: Penjelasan dan Persyaratan yang Dibutuhkan

Personal effect adalah hal umum pada bidang ekspedisi antar negara dan benua. Hal ini biasanya dialami oleh para pelajar yang sekolah di luar negeri. Maupun, pekerja dengan pemindahan tugas antar-negara.

Pelajar, pekerja, atau masyarakat umum lainnya yang ingin pindah ke luar negeri tentu akan memiliki cukup banyak barang pindahan. Misalnya, pelajar yang telah merampungkan masa studi dan ingin kembali ke negara asal. 

Orang yang Dapat Mengirim Personal Effect

Tidak semua orang dapat mengirim barang-barang pribadi keluar atau masuk suatu negara. Sebab, apabila hal seperti ini terbuka secara umum, tentu saja akan rancu dengan barang-barang dagangan yang semestinya berlaku bea khusus.

Seperti telah disinggung sebelumnya, beberapa orang yang berhak memperoleh hak istimewa untuk memindahkan barang pribadi adalah sebagai berikut:

  • Pelajar

Mereka yang akan pergi belajar keluar negeri maupun pulang ke negaranya sendiri setelah selesai belajar.

  • Pekerja

Expatriat yang memang bekerja di negara lain, yaitu saat berangkat bekerja ke negara lain, berpindah negara, maupun ketika pulang ke negaranya sendiri.

  • Diplomat/PNS/TNI

Mirip dengan penjelasan sebelumnya, yaitu orang-orang yang bekerja pada bidang yang mengharuskannya berpindah ke negara lain.

  • Masyarakat Umum

Mereka yang memang pindah ke negara lain. Misalnya dengan alasan menikah atau alasan lain.

Jenis Barang Pindahan

Barang-barang yang termasuk dalam personal effect adalah keperluan rumah tangga. Misalnya, perlengkapan memasak dan alat elektronik kecil. Contoh lainnya adalah pakaian pribadi yang tidak muat dalam bagasi pesawat.

Sedangkan bagi pelajar yang ingin pergi kuliah atau pulang setelah studi. Barang-barang yang biasanya perlu dibawa adalah buku-buku. Alat musik juga dapat masuk sebagai personal item. Misalnya, gitar dan piano.

Namun, terdapat juga beberapa barang yang termasuk dalam barang larangan atau LARTAS. Lartas adalah larangan dan pembatasan barang kiriman yang diterapkan oleh pemerintah negara anggota WCO dan WTO dengan alasan keamanan.

Antara lain adalah limbah B3, psikotropika, dan narkotika. Selain itu, kosmetika dan obat tradisional yang belum memiliki izin edar juga tidak dapat masuk sebagai personal item dalam pengiriman. Meskipun hanya untuk pemakaian pribadi.

Baca juga: Langkah Impor Barang Pindahan yang Wajib Anda Ketahui

Dokumen Personal Effect

Seperti proses pengiriman barang pada umumnya, terdapat beberapa dokumen penting yang perlu dilengkapi oleh pemilik barang. Berkaitan dengan pemindahan barang-barang pribadi, berikut ini daftarnya:

  • Surat permohonan pengajuan PEB/PIBK
  • PEB/PIBK
  • BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
  • Invoice + Packing List atau rincian barang pindahan beserta harganya
  • Passport Asli pemilik barang
  • Boarding Pass/Tiket keberangkatan pemilik barang

Selain beberapa dokumen tersebut, pengirim barang juga perlu melampirkan dokumen yang terkait dengan keperluan pindah ke luar negeri. Misalnya, sebagai mahasiswa dapat melampirkan surat tugas belajar atau tamat belajar. Sedangkan pekerja, perlu melampirkan SK Penugasan dari instansi terkait.

Prosedur Pindahan Personal Effect

Untuk mengirim barang-barang pindahan pribadi ke luar negeri, berikut ini prosedurnya:

1. Menghubungi Jasa Kirim

Langkah pertama adalah mencari jasa kirim yang akan membantu proses pengiriman barang ke luar negeri. Hal ini sebaiknya dilakukan segera, ketika pengirim sudah mengetahui jadwal pasti keberangkatkan diri sendiri.

Sebab, barang pindahan pribadi harus tiba bersama pemilik atau maksimal 3 bulan setelahnya. Ini juga sebabnya, tiket atau boarding pass pemilik barang juga disertakan dalam dokumen pengiriman personal item.

Jasa kirim biasanya akan membantu proses pengurusan dokumen untuk ekspor barang pindahan. Mereka akan menginformasikan lebih lanjut apabila ada dokumen lain yang dibutuhkan selain yang telah disebutkan sebelumnya.

2. Mengurus Pembebasan Kepabeanan

Pemilik barang juga dapat mengurus bea keluar personal effect sendiri tanpa bantuan jasa kirim. Caranya adalah datang ke Kantor Pabean yang berada pada lokasi domisili pengirim dengan membawa surat permohonan.

Surat permohonan berisi daftar rincian barang pindahan dan permintaan untuk pembebasan bea keluar berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 106/2022 Pasal 2 ayat 2. Pemilik barang juga perlu melampirkan dokumen lain, seperti yang disebutkan sebelumnya

Proses pengecekan kemudian berlangsung paling lama 5 hari kerja. Oleh sebab itu, pemilik barang sebaiknya dapat mulai melakukan pengurusan setidaknya 1 bulan sebelum keberangkatan.

Setelah permohonan disetujui, Kantor Pabean atas nama Kementerian akan mengeluarkan PEB atau Pemberitahuan Ekspor Barang bebas bea keluar.

3. Berangkat ke Luar Negeri

Langkah berikutnya dalam pengiriman personal effect adalah berangkat ke negara tujuan. Pada tahap ini, barang-barang pindahan semestinya telah diproses oleh jasa kirim.

Sebagai catatan, membawa barang pindahan keluar dari Indonesia akan melalui proses pengecekan keluar dan masuk. Prosedur ini paling cepat berlangsung selama 1 hari kerja pada masing-masing negara pengirim maupun penerima. Namun, pada kasus tertentu, mungkin membutuhkan waktu lebih lama.

3. Menunggu Barang Pindahan Tiba atau Mengurus Barang Tiba

Selanjutnya, apabila pemilik barang menggunakan layanan jasa yang lengkap dengan pengurusan dokumen. Maka, cukup menunggu kedatangan barang di negara tujuan. 

Waktu tiba barang dipengaruhi oleh kemampuan layanan jasa kirim. Beberapa jasa memperkirakan proses ini memakan waktu 3-10 hari kerja sejak keberangkatan.

Namun, apabila pemilik barang mengurus dokumen sendiri, maka perlu mengurus di kantor bea cukai setempat. Kemudian, pemilik barang perlu mengurus PIBK. Ini adalah Pemberitahuan Impor Barang Khusus, yaitu bebas bea masuk.

Selamat Memindahkan Barang!

Demikianlah ulasan lengkap mengenai personal effect antar negara. Nah, jika Anda sedang mencari jasa yang dapat membantu untuk pindahan. Anda dapat menemukan jasa ekspor impor melalui mesin pencari di internet. 

Kemudian, lakukan perbandingan satu sama lain, agar mendapat yang terbaik. Sebaiknya, Anda memilih jasa yang menyediakan fasilitas jasa customs clearance, seperti Star Express Indonesia. Agar proses pengurusan dokumen lebih mudah dan anti ribet. Selamat memindahkan barang antar negara!

1. Apakah ada bea masuk dan keluar untuk barang pindahan?

Personal item pada dasarnya dibebaskan dari bea masuk dan keluar. Namun, tetap ada kemungkinan keputusan yang berbeda untuk barang-barang tertentu pada saat pengecekan barang.

Bagaimana jika ada barang yang tertinggal?

Tak perlu kuatir. Sebab masih ada kemungkinan untuk mendapatkan barang tersebut kembali. Syaratnya adalah ada pihak yang bersedia membantu sebagai pengirim barang dari negara asal. Kemudian, Anda dapat menghubungi jasa pengiriman untuk melakukan pick up.

Apakah ada jasa untuk pengiriman personal effect?

Ada.

Berapa biaya mengirim barang pindahan?

Biaya memindahkan personal item dapat beragam. Setiap penyedia jasa dapat mengenakan tarif yang berbeda tergantung berat aktual, berat volume, maupun jarak negara asal dan tujuan.

Apakah bisa mengirim hewan peliharaan?

Hewan peliharaan dapat dikirim sebagai bagian dari personal effect. Namun membutuhkan dokumen khusus tambahan. Selain itu, sebaiknya pemilik mencari jasa yang menyediakan layanan pengiriman hewan peliharaan.
Bagikan artikel ini:

Related Post

apa saja komoditas ekspor filipina

Apa Saja Komoditas Ekspor Filipina yang Potensial?

Penasaran apa saja komoditas ekspor Filipina yang juga bisa jadi peluang bisnis Anda? Ketahui jenis-jenis komoditas selengkapnya di sini!
permalink
Commercial Invoice Fungsi, Jenis, Komponen & Contohnya

Commercial Invoice: Fungsi, Jenis, Komponen & Contohnya

Invoice penting untuk melengkapi dokumen ekspor impor. Pastikan Anda mengetahui mengenai commercial invoice selengkapnya di sini!
permalink
Fungsi Bill of Lading (BL) dalam Ekspor Impor & Contohnya

Fungsi Bill of Lading (B/L) dalam Ekspor Impor & Contohnya

Bill of lading adalah dokumen penting yang wajib ada dalam setiap proses pengiriman barang dalam dan luar negeri melalui laut. Pahami disini!
permalink
Location icon

Kota Tangerang

Head Office

Jl. Marsekal Surya Dharma
Internasional Airport Soekarno Hatta
Hubungi Kami
arrow icon
Location icon

Bandara Soekarno - Hatta

Main Office

Gedung JPT I Room DO3 Area Kargo
Bandara Soekarno Hatta
Hubungi Kami
arrow icon
Location icon

Medan

Branch Office

Jl. Sempurna Ujung Komp. Nusa
Sempurna No. A9 Medan Indonesia
Hubungi Kami
arrow icon
Konsultasi Gratis