
Personal Effect: Penjelasan dan Persyaratan yang Dibutuhkan
Personal effect adalah hal umum pada bidang ekspedisi antar negara dan benua. Hal ini biasanya dialami oleh para pelajar yang sekolah di luar negeri. Maupun, pekerja dengan pemindahan tugas antar-negara.
Pelajar, pekerja, atau masyarakat umum lainnya yang ingin pindah ke luar negeri tentu akan memiliki cukup banyak barang pindahan. Misalnya, pelajar yang telah merampungkan masa studi dan ingin kembali ke negara asal.
Orang yang Dapat Mengirim Personal Effect
Tidak semua orang dapat mengirim barang-barang pribadi keluar atau masuk suatu negara. Sebab, apabila hal seperti ini terbuka secara umum, tentu saja akan rancu dengan barang-barang dagangan yang semestinya berlaku bea khusus.
Seperti telah disinggung sebelumnya, beberapa orang yang berhak memperoleh hak istimewa untuk memindahkan barang pribadi adalah sebagai berikut:
- Pelajar
Mereka yang akan pergi belajar keluar negeri maupun pulang ke negaranya sendiri setelah selesai belajar.
- Pekerja
Expatriat yang memang bekerja di negara lain, yaitu saat berangkat bekerja ke negara lain, berpindah negara, maupun ketika pulang ke negaranya sendiri.
- Diplomat/PNS/TNI
Mirip dengan penjelasan sebelumnya, yaitu orang-orang yang bekerja pada bidang yang mengharuskannya berpindah ke negara lain.
- Masyarakat Umum
Mereka yang memang pindah ke negara lain. Misalnya dengan alasan menikah atau alasan lain.
Jenis Barang Pindahan
Barang-barang yang termasuk dalam personal effect adalah keperluan rumah tangga. Misalnya, perlengkapan memasak dan alat elektronik kecil. Contoh lainnya adalah pakaian pribadi yang tidak muat dalam bagasi pesawat.
Sedangkan bagi pelajar yang ingin pergi kuliah atau pulang setelah studi. Barang-barang yang biasanya perlu dibawa adalah buku-buku. Alat musik juga dapat masuk sebagai personal item. Misalnya, gitar dan piano.
Namun, terdapat juga beberapa barang yang termasuk dalam barang larangan atau LARTAS. Lartas adalah larangan dan pembatasan barang kiriman yang diterapkan oleh pemerintah negara anggota WCO dan WTO dengan alasan keamanan.
Antara lain adalah limbah B3, psikotropika, dan narkotika. Selain itu, kosmetika dan obat tradisional yang belum memiliki izin edar juga tidak dapat masuk sebagai personal item dalam pengiriman. Meskipun hanya untuk pemakaian pribadi.
Baca juga: Langkah Impor Barang Pindahan yang Wajib Anda Ketahui
Dokumen Personal Effect
Seperti proses pengiriman barang pada umumnya, terdapat beberapa dokumen penting yang perlu dilengkapi oleh pemilik barang. Berkaitan dengan pemindahan barang-barang pribadi, berikut ini daftarnya:
- Surat permohonan pengajuan PEB/PIBK
- PEB/PIBK
- BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
- Invoice + Packing List atau rincian barang pindahan beserta harganya
- Passport Asli pemilik barang
- Boarding Pass/Tiket keberangkatan pemilik barang
Selain beberapa dokumen tersebut, pengirim barang juga perlu melampirkan dokumen yang terkait dengan keperluan pindah ke luar negeri. Misalnya, sebagai mahasiswa dapat melampirkan surat tugas belajar atau tamat belajar. Sedangkan pekerja, perlu melampirkan SK Penugasan dari instansi terkait.
Prosedur Pindahan Personal Effect
Untuk mengirim barang-barang pindahan pribadi ke luar negeri, berikut ini prosedurnya:
1. Menghubungi Jasa Kirim
Langkah pertama adalah mencari jasa kirim yang akan membantu proses pengiriman barang ke luar negeri. Hal ini sebaiknya dilakukan segera, ketika pengirim sudah mengetahui jadwal pasti keberangkatkan diri sendiri.
Sebab, barang pindahan pribadi harus tiba bersama pemilik atau maksimal 3 bulan setelahnya. Ini juga sebabnya, tiket atau boarding pass pemilik barang juga disertakan dalam dokumen pengiriman personal item.
Jasa kirim biasanya akan membantu proses pengurusan dokumen untuk ekspor barang pindahan. Mereka akan menginformasikan lebih lanjut apabila ada dokumen lain yang dibutuhkan selain yang telah disebutkan sebelumnya.
2. Mengurus Pembebasan Kepabeanan
Pemilik barang juga dapat mengurus bea keluar personal effect sendiri tanpa bantuan jasa kirim. Caranya adalah datang ke Kantor Pabean yang berada pada lokasi domisili pengirim dengan membawa surat permohonan.
Surat permohonan berisi daftar rincian barang pindahan dan permintaan untuk pembebasan bea keluar berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 106/2022 Pasal 2 ayat 2. Pemilik barang juga perlu melampirkan dokumen lain, seperti yang disebutkan sebelumnya
Proses pengecekan kemudian berlangsung paling lama 5 hari kerja. Oleh sebab itu, pemilik barang sebaiknya dapat mulai melakukan pengurusan setidaknya 1 bulan sebelum keberangkatan.
Setelah permohonan disetujui, Kantor Pabean atas nama Kementerian akan mengeluarkan PEB atau Pemberitahuan Ekspor Barang bebas bea keluar.
3. Berangkat ke Luar Negeri
Langkah berikutnya dalam pengiriman personal effect adalah berangkat ke negara tujuan. Pada tahap ini, barang-barang pindahan semestinya telah diproses oleh jasa kirim.
Sebagai catatan, membawa barang pindahan keluar dari Indonesia akan melalui proses pengecekan keluar dan masuk. Prosedur ini paling cepat berlangsung selama 1 hari kerja pada masing-masing negara pengirim maupun penerima. Namun, pada kasus tertentu, mungkin membutuhkan waktu lebih lama.
3. Menunggu Barang Pindahan Tiba atau Mengurus Barang Tiba
Selanjutnya, apabila pemilik barang menggunakan layanan jasa yang lengkap dengan pengurusan dokumen. Maka, cukup menunggu kedatangan barang di negara tujuan.
Waktu tiba barang dipengaruhi oleh kemampuan layanan jasa kirim. Beberapa jasa memperkirakan proses ini memakan waktu 3-10 hari kerja sejak keberangkatan.
Namun, apabila pemilik barang mengurus dokumen sendiri, maka perlu mengurus di kantor bea cukai setempat. Kemudian, pemilik barang perlu mengurus PIBK. Ini adalah Pemberitahuan Impor Barang Khusus, yaitu bebas bea masuk.
Selamat Memindahkan Barang!
Demikianlah ulasan lengkap mengenai personal effect antar negara. Nah, jika Anda sedang mencari jasa yang dapat membantu untuk pindahan. Anda dapat menemukan jasa ekspor impor melalui mesin pencari di internet.
Kemudian, lakukan perbandingan satu sama lain, agar mendapat yang terbaik. Sebaiknya, Anda memilih jasa yang menyediakan fasilitas jasa customs clearance, seperti Star Express Indonesia. Agar proses pengurusan dokumen lebih mudah dan anti ribet. Selamat memindahkan barang antar negara!






