
Banyak yang Belum Tahu, Ini Daftar Barang yang Kena Bea Cukai
Apa Anda tahu apa saja barang yang kena bea cukai? Seorang Wajib Pajak tentunya harus memahami istilah bea cukai. Kedua istilah ini sebenarnya bukan satu ke satuan. Istilah tersebut asalnya dari dua kata yaitu bea dan cukai. Untuk mengetahuinya, berikut ini informasinya.
Pengertian Bea
Bea merupakan kata yang artinya pungutan pajak. Pemerintah telah menetapkan pungutan pajak yang berlaku untuk barang maupun komoditas yang berkaitan dengan aktivitas impor dan ekspor.
Bukan itu saja, bea juga berlaku untuk komoditas dan barang tertentu yang memang perlu dikenakan pajak. Terdapat dua jenis bea yaitu bea masuk serta bea keluar.
Istilah bea masuk merujuk pada pungutan yang dikelola negara sesuai UU yang berlaku terkait pabean. Bea masuk ini berlaku untuk barang-barang impor. Besaran bea masuk pun cenderung berbeda untuk masing-masing barang.
Sementara itu, bea keluar adalah pungutan yang dikelola negara sesuai UU seputar pabean dan berlaku untuk barang-barang impor.
Baca juga: Penyebab dan Cara Mudah Mengurus Barang yang Tertahan di Bea Cukai
Pengertian Cukai
Untuk bea, Anda sudah memahami bahwa istilah tersebut berkenaan dengan aktivitas impor dan ekspor. Bagaimana dengan cukai? Cukai merupakan istilah terkait pungutan dari negara yang berlaku untuk barang-barang dengan karakteristik atau sifat yang sesuai ketentuan UU seputar cukai.
Pengertian Barang Kena Bea Cukai
Barang yang kena bea cukai merupakan barang-barang tertentu yang mempunyai kategori untuk dikonsumsi.
Namun barang tersebut juga perlu proses pengawasan dan pengendalian terkait peredarannya. Dikarenakan pemakaian barang tersebut berpotensi menyebabkan efek negatif bagi masyarakat maupun lingkungan hidup sehingga perlu adanya pungutan.
Menurut UU No. 39 Tahun 2007 mengenai Cukai, pungutan dari negara mengenai barang kena cukai tersebut sudah legal dan sah. Melalui UU atau undang-undang tersebut, terdapat beberapa ketentuan barang yang terkena biaya cukai, yakni:
- Barang yang memerlukan pengawasan terkait peredarannya di pasaran.
- Barang yang pemakaian atau konsumsinya bisa mengakibatkan dampak negatif pada masyarakat sehingga perlu mengendalikannya.
- Untuk barang yang pemakaian atau konsumsinya perlu diatur serta terkena pungutan sehingga mampu menstabilkan dan menyeimbangkan peredaran barang tersebut.
Apa Saja Barang yang Kena Bea Cukai?
Pemerintah juga membuat aturan terkait apa saja barang yang terkena pajak cukai. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 seputar Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Adapun, jenis-jenis barang tersebut antara lain:
- Etil alkohol atau etanol.
- Minuman yang memiliki kadar etil alkohol.
- Produk tembakau, biasanya berupa sigaret rokok, cerutu, daun tembakau iris, serta berbagai hasil tembakau lainnya di mana proses pembuatannya tidak memperhatikan himbauan pemerintah.
1. Etil Alkohol
Etil alkohol atau yang biasanya orang menyebutnya etanol, alkohol absolut, alkohol murni, maupun alkohol adalah cairan yang memiliki sifat mudah menguap. Cairan ini juga mudah terbakar serta tidak mempunyai warna.
Etanol biasanya sering Anda jumpai sebagai bahan pada minuman beralkohol. Selain itu, etil alkohol ini juga biasanya dimanfaatkan sebagai bahan untuk obat-obatan, spiritus, maupun bahan campuran cat serta cairan disinfektan.
Sementara itu, terkait tarif yang berlaku untuk cukai etanol adalah 5%. Ini berlaku dari kisaran Rp15.000,00 sampai Rp20.000,00 per liter. Adapun terkait pelunasan biaya pungutan negara tersebut harus segera dibayarkan serta tidak boleh ada pita cukai untuk alkohol seperti pada barang kena bea cukai lainnya.
Baca juga: Cara Menerima Paket dari Luar Negeri, Apakah Penerima Bayar?
2. Minuman yang Memiliki Kadar Etanol
Minuman yang di dalamnya mengandung MMEA atau etil alkohol, termasuk konsentrat yang memiliki etil alkohol untuk kadar berapa pun juga terkena pajak cukai. Tanggungan bea ini juga berlaku ketika produsen tidak memperhatikan barang yang digunakan selama proses pembuatan suatu produk.
Adapun, pelunasan cukai terkait minuman yang mengandung etil alkohol adalah dengan cara pelekatan pita cukai. Di bawah ini kategori tarif cukai yang berlaku untuk minuman dengan kadar etil alkohol:
- Golongan A, minuman yang kandungan etanol dan alkohol sebesar 5%.
- Golongan B, minuman yang kandungan etil alkohol serta alkoholnya lebih dari 5% sampai 20%.
- Untuk golongan C, minuman yang kandungan etil alkohol serta alkohol lebih dari 205% (dua ratus lima persen).
3. Hasil Tembakau
Selanjutnya, barang kena bea cukai yang ketiga adalah hasil tembakau. Kategori ini termasuk cerutu, rokok, tembakau iris, sigaret, serta berbagai pengolahan dari tembakau.
Kemudian untuk cairan rokok elektrik atau yang biasa orang sebut liquid vape juga termasuk barang kena cukai. Alasannya karena barang tersebut masuk kategori hasil pengolahan tembakau.
Meskipun begitu, tidak semua vape akan terkena biaya cukai. Hanya liquid vape dengan kandungan essence maupun konsentrat tembakau yang diberlakukan pungutan pajak.
Bagaimana pelunasannya? Pelunasannya pun juga lewat pelekatan pita cukai. Terkait tarif cukai hasil tembakau, penetapannya adalah melalui jumlah dalam rupiah dan berlaku pada setiap satuan barang maupun gram sesuai hasil tembakau tersebut.
Lalu besaran tarif cukai terkait barang hasil tembakau berdasarkan pada ketentuan:
- Golongan perusahaan
- Jenis hasil tembakau
- Batasan HJE atau Harga Jual Eceran per gram atau per batang
Sementara itu, terkait HPTL atau Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya berlaku tarif sebesar 57%. Persentase tersebut sesuai HJE yang sudah diajukan pengusaha pabrik.
Baca juga: Ketentuan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang Perlu Anda Tahu
Sudah Paham Barang yang Kena Bea Cukai?
Sekian penjelasan seputar barang barang yang kena bea cukai. Anda harus memperhatikan informasi ini, terutama jika Anda merupakan pengusaha atau kerap melakukan aktivitas impor. Sebagai tambahan, bagi yang memerlukan jasa impor terpercaya, Star Express Indonesia adalah ahlinya.
Selama lebih dari 20 tahun, jasa tersebut sudah sangat berpengalaman untuk mengirimkan berbagai barang baik lewat jalur laut maupun udara. Berbagai keperluan administrasi juga akan langsung diurus oleh tim Star Express Indonesia.






