Star Express Indonesia telah memiliki pengalaman lebih dari 12 tahun dalam jasa pengiriman logistik termasuk Ekspor atau pengiriman barang ke luar negeri baik melalui jalur laut dan udara. Tim Star Express Indonesia siap membantu mengurus segala keperluan adminstrasi yang dibutuhkan untuk memproses pengiriman logistik bisnis Anda. Didukung dengan Agen Ekspor Impor yang tersebar di seluruh dunia, kami menjamin keamanan barang Anda hingga sampai ke negara tujuan. Sudah banyak sekali klien SEI merasa sangat puas dengan jasa atau layanan pengiriman logistik yang kami berikan. Kami selalu siap membantu pengiriman logistik bisnis Anda kapan saja.
One Stop Solution Kirim Barang ke Luar Negeri Tanpa Hambatan
Terdiri dari tim yang profesional dan berpengalaman, percayakan pengiriman logistik bisnis Anda pada kami. Dapatkan segala kemudahan dengan layanan jasa Ekspor Star Express Indonesia.
Pengiriman Cepat dan Aman
Kami pastikan barang Anda sampai ke tempat tujuan dengan cepat dan aman.
Layanan Terintegrasi
Kami memiliki layanan lengkap mulai dari pick-up, customs clearance, dan layanan lain yang memudahkan pengiriman logistik Anda.
Harga Kompetitif
Dengan kualitas pengiriman barang terbaik kami menawarkan Anda harga kompetitif atau bersaing.
Klien & Mitra Kami
Star Express Indonesia bekerja sama dengan berbagai mitra pengiriman logistik ternama dan profesional.
Proses Pengurusan Ekspor di PT Star Express Indonesia
Pelanggan menghubungi PT Star Express Indonesia
Pengiriman penawaran harga sesuai jasa yang dibutuhkan ke customer
Customer mengirimkan NIB, NPWP, Invoice, dan Packing List
Customer mengirimkan MSDS, Non DG Letter jika diperlukan
Pick-up barang dari customer atau customer mengirimkan barang ke warehouse SEI
Pengurusan customs clearance (PEB dan NPE)
Penerbitan Airway Bill (AWB) atau Bill of Lading (BL)
Dokumen AWB atau BL dikirimkan ke customer
Barang dikirimkan & pelunasan Invoice
Kami Telah Membantu Pengiriman Logistik
Pengiriman Essential Oil dari Indonesia ke Jepang dengan menggunakkan layanan jasa ekspor dari PT Star Express Indonesia.
Terdapat 3 kelompok pelaku ekspor yaitu perseorangan, lembaga, dan badan usaha. Hal yang membedakan adalah perseorangan hanya dapat melakukan ekspor atas kelompok Barang Bebas Ekspor, sedangkan kelompok lembaga dan badan usaha dapat melakukan ekspor atas kelompok Barang Bebas Ekspor dan Barang Dibatasi Ekspor.
Apa saja dokumen yang diperlukan dalam pengurusan ekspor?
Bagi orang perseorangan: · Nomor Pokok Wajib Pajak · Dokumen lain yang dipersyaratkan UU
Bagi lembaga atau badan usaha: · Nomor Induk Berusaha (NIB) · Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) · Invoice dan Packing List · Dokumen lain yang dipersyaratkan UU
Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk ekspor komoditas pertanian?
· Nomor Induk Berusaha · Nomor Pokok Wajib Pajak · Invoice dan Packing List · Dokumen lain terkait legalitas komoditas pertanian (a.l. dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Karantina seperti Phytosanitary, sertifikat karantina)
Apa itu fumigasi?
Fumigasi adalah proses karantina pada suatu komoditas yang bertujuan untuk mencegah penyebaran hama atau virus atau kuman yang berasal dari komoditas tersebut masuk ke dalam suatu wilayah. Dokumen ini digunakan untuk melakukan sertifikasi kesehatan barang kiriman berupa tumbuhan, bagian tumbuhan, benda lain, pembungkus peralatan, dan alat angkut yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Apa itu barang lartas ekspor?
Barang lartas ekspor adalah barang yang dibatasi ekspornya. Jenis barang yang dibatasi jumlah ekspornya ditentukan oleh instansi terkait yang kemudian disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk ditetapkan.
Berikut contoh dari barang lartas ekspor: 1. Bidang kehutanan: pohon jenis konifera rotan dan bantalan (cross-tie) rel kereta api atau trem dari kayu. 2. Barang di bidang pertambangan: pasar silika dan pasir kuarsa, mullite dan top soil (termasuk tanah pucuk atau humus). 3. Bidang cagar budaya: koleksi dan barang kolektor kepentingan zoologi, botani, mineralogi, anatomi, histori, arkeologi, palaeontologi, etnografi atau numismatika.
Anda dapat melihat daftar barang dilarang ekspor pada Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021.
Apakah barang ekspor dikenakan pajak?
Secara umum, pemerintah membebaskan pungutan pajak ekspor. Bahkan, pemerintah memberikan berbagai insentif dalam bentuk restitusi pajak terhadap barang yang diekspor.
Akan tetapi, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memberlakukan bea keluar atas komoditas tertentu yang harus dibayar sebelum barang diangkut.
Berikut beberapa komoditas yang dikenakan bea keluar: 1. Biji kakao. 2. Kulit meliputi kulit sapi dan kerbau, biri-biri, dan kambing yang mentah maupun diwarnai. 3. Kayu meliputi kayu veneer. 4. Segala bagian dari buah sawit mulai dari biji, kernel, dan tandan.
Kota Tangerang
Head Office
Jl. Marsekal Surya Dharma Internasional Airport Soekarno Hatta