
Panduan Impor Sayuran: Peluang, Negara Tujuan, dan Syarat
Impor sayuran merupakan suatu kegiatan memasukkan barang berupa sayuran ke dalam suatu negara. Indonesia ternyata juga melakukan impor sayur dari beberapa negara seperti Cina hingga negara
Asia Tenggara lainnya. Bahkan untuk jumlahnya tidak main-main. Bagaimana status impor sayuran di Indonesia saat ini?
Anda bisa membaca penjelasan dibawah ini, ada juga penjelasan mengenai negara pengimpor sayuran terbesar, syarat, ketentuan, dan izin impor sayur yang perlu Anda ketahui sebelum melakukannya.
Status Impor Sayuran Indonesia
Menurut badan pusat statistik, kegiatan impor sayur di Indonesia mengalami peningkatan pada tahun 2021, bahkan dari tahun-tahun sebelumnya ataupun setelahnya. Adapun kegiatan impor sayur Indonesia pada tahun 2021 mencapai 969,5 ribu ton.
Nah, jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 5,45% dari 919,6 ribu ton pada tahun 2020 lalu. Jumlah yang sangat fantastis, bukan?
Tidak hanya itu, jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya lagi, jumlah ini terus mengalami kenaikan. Bahkan tercatat pada tahun sebelumnya, impor sayur Indonesia sebanyak 770,3 ribu ton (pada tahun 2019). Adapun untuk lonjakan ini terjadi pada komoditas biji dan buah-buahan.
Negara Pengimpor Sayuran
Ada 3 negara utama pengimpor sayuran terbesar di Indonesia yaitu Tiongkok, Myanmar, India, dan Selandia Baru.
A. Tiongkok
Tiongkok merupakan negara terbesar pertama yang menjadi pemasok sayuran kepada Indonesia di tahun 2021. Jumlahnya mencapai kurang lebih 645.6 ribu ton dengan nilai US$721,9 juta. Volume impor dari negara Tiongkok ini berkontribusi 66,6% dari total impor sayuran tahun lalu.
B. Myanmar
Negara di Asia Tenggara ini menduduki posisi kedua sebagai pemasok sayuran terbesar untuk Indonesia. Bahkan untuk volume impornya mencapai 90,9 ribu ton.
C. India dan Selandia Baru
Kemudian di posisi ketiga ada India dan Selandia Baru dengan masing-masing volume impor sebesar 55,6 ribu ton dan 50,1 ribu ton.
Baca Juga: Ketentuan Impor Cengkeh di Indonesia pada Masa Kini
Syarat Impor
Aturan mengenai impor buah dan sayuran sudah ditetapkan mulai 28 September 2012 pada Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur persyaratan importir. Kemudian pada Peraturan Menteri Pertanian juga mengatur mengenai rekomendasi impor hortikultura.
Berdasarkan peraturan yang ada, terdapat sekitar 20 produk buah dan sayur yang tata niaganya harus melalui rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) yang harus disetujui oleh Kementerian Pertanian dan sisanya bebas diimpor. Untuk lebih jelasnya, aturan mengenai impor sayuran adalah sebagai berikut:
1. Jenis Sayuran
Adapun jenis sayuran yang diatur kegiatan impornya antara lain kentang, bawang bombay, bawang merah, bawang putih, bawang bakung, wortel, lobak cina, dan celeriac. Sayuran lainnya yang segar atau dingin juga perlu diatur untuk proses impornya.
2. Pihak Pengimpor
Jenis-jenis sayuran seperti yang sudah disebutkan sebelumnya hanya bisa diimpor oleh para importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API dan BUMN yang mendapatkan penugasan dari menteri yang bersangkutan.
3. Mendapatkan Persetujuan Menteri
Bagi para pihak pengimpor, harus mendapatkan persetujuan impor dari menteri. Nah biasanya menteri akan mendelegasikan kewenangan penerbitan Persetujuan Impor kepada Direktur Jenderal.
Kemudian nantinya Direktur Jenderal akan memberikan mandat penerbitan persetujuan impor. Setelah mendapatkan persetujuan inilah Anda bisa melakukan impor selanjutnya.
4. Mengajukan Permohonan
Seperti yang disampaikan sebelumnya, untuk impor sayuran Anda harus mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang. Untuk mendapatkan ini, Anda harus mengajukan permohonan secara online melalui halaman http://inatrade.kemendag.go.id kepada Direktur Jenderal.
Nah biasanya Anda akan diminta untuk menyerahkan dokumen-dokumen pelengkap pada tahap ini. Setelah semuanya Anda lakukan, direktur biasanya akan menerbitkan Persetujuan Impor dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan lengkap dan benar.
Ketentuan Importir
Setelah mendapatkan persetujuan impor sayuran, Anda hanya bisa mengimpor jenis produk hortikultura sebagai bahan baku produksi atau bahan pembantu untuk kebutuhan produksi yang Anda miliki.
Tidak hanya itu, bagi Anda yang sudah memiliki surat izin, tidak boleh memperdagangkan atau memindahtangankan jenis produk hortikultura yang Anda impor kepada pihak lain. Kecuali jika terjadi hal-hal seperti berikut ini:
- Mesin produksi mengalami kerusakan berat sehingga Anda tidak bisa menggunakannya lagi. Namun harus ada bukti dengan surat keterangan yang menyebutkan mesin produksi rusak berat.
- Mesin produksi hilang sehingga Anda tidak bisa melakukan produksi. Ini juga harus bisa Anda buktikan dengan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tidak hanya itu, Anda yang telah mendapatkan Persetujuan Impor wajib membuat pernyataan secara mandiri (self declaration) yang menyatakan bahwa Anda telah memenuhi persyaratan impor produk hortikultura sebelum barang impor tersebut Anda gunakan.
Pernyataan tersebut bisa Anda masukkan secara elektronik melalui halaman http://inatrade.kemenclag.go.id dengan mencantumkan nomor dokumen pemberitahuan pabean impor.
Pencabutan Izin Import
Surat izin yang telah Anda peroleh bisa dicabut sewaktu-waktu jika Anda melakukan hal-hal seperti berikut ini:
- Terbukti menggunakan produk hortikultura yang Anda impor selain sebagai bahan baku produksi atau bahan penolong untuk kebutuhan produksi industri yang Anda miliki.
- Anda sebagai importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P terbukti memperdagangkan dan/atau memindahtangankan produk hortikultura yang Anda impor kepada pihak lain tanpa membuat pernyataan secara mandiri.
- Anda tidak menyampaikan laporan pelaksanaan impor produk dalam waktu 1 bulan.
- Terbukti mengubah kesesuaian data dan/atau informasi yang tercantum dalam Persetujuan Impor atau perubahan Persetujuan Impor yang telah diterbitkan dengan tidak mengikuti ketentuan yang sudah ada.
- Anda terbukti menyampaikan data dan/atau informasi yang tidak benar kepada pihak pemberi izin sebagai persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Impor.
- Terbukti melakukan pelanggaran impor berdasarkan penilaian dan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga atau instansi teknis terkait.
Apapun alasannya, jika Anda dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Persetujuan Impor, maka izin import Anda akan dicabut.
Sudah Tahu Syarat Impor Sayuran?
Nah setelah mengetahui cara impor sayuran tersebut dan tertarik merintis bisnis di bidang tersebut, selanjutnya syarat-syarat tadi bisa langsung Anda terapkan, ya. Pastikan taati setiap persyaratan dan ketentuan impor agar usaha impor Anda berjalan lancar.
Jika Anda sedang mencari jasa impor terpercaya, Star Express Indonesia adalah salah satu jasa import terbaik dan terakreditasi dengan agen yang tersebar di seluruh dunia.






