Import hewan

Ingin Melakukan Impor Hewan? Baca Ketentuan Karantinanya Berikut Ini!

Mengimpor benda mati dari luar negeri sudah jadi aktivitas yang lazim. Banyak juga pihak yang melakukan impor berbagai jenis makhluk hidup lainnya, seperti hewan.

Dalam praktiknya, prosedur untuk mengirim hewan dari luar negeri tentu berbeda-beda, tergantung tujuan Anda dalam mengimpor hewan. Namun, perlu Anda ketahui bahwa proses membeli atau mengirim hewan dari luar negeri ke Indonesia memiliki beberapa ketentuan.

Ketentuan untuk Melakukan Impor Hewan

Jika Anda adalah salah satu yang tertarik melakukan impor hewan, maka ada ketentuan yang harus Anda ikuti.

A. Membuat Persetujuan Impor

Apapun jenis barang yang akan Anda impor, sebagai importir Anda harus membuat persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan.

Untuk mendapatkan persetujuan impor ini, seorang importir harus memiliki beberapa dokumen. Seperti Akta Pendirian Usaha, Nomor Induk Berusaha yang berlaku sebagai Angka Penanda Impor, dan bukti penguasaan tempat pemeliharaan.

Selain itu, Anda juga harus mendapatkan rekomendasi dan Menteri Pertanian maupun seorang pejabat yang Menteri Pertanian tunjuk, serta rekomendasi dari kepala BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).

Secara umum, ini adalah ketentuan dalam memiliki persetujuan impor. Namun, ada spesifikasi tambahan jika Anda mengajukan impor hewan yang berbeda. Prosedur dan ketentuan mengimpor hewan secara lengkap tertera dalam Permendag Nomor 29 Tahun 2016.

B. Membuat Pernyataan Impor

Ketika melakukan kegiatan impor, seorang importir harus membuat pernyataan secara mandiri atau yang memiliki nama lain self declaration. Dalam self declaration ini, seorang importir harus menyatakan dan memiliki bukti bahwa telah memenuhi persyaratan impor dalam jenis hewan.

Pernyataan ini harus Anda miliki sebelum barang impor tersebut Anda gunakan, Anda dagangkan, atau hewan dipindahtangankan. Biasanya, ketika mengimpor hewan, Anda juga harus dokumen deklarasi karantina atau PPK (Permohonan Pemeriksaan Karantina).

Mengenai Karantina dalam Mengimpor Hewan

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai karantina dalam proses impor hewan, Anda perlu tahu mengenai karantina. Karantina sendiri merupakan sebuah upaya untuk mensterilisasi hewan dari penyakit yang dapat berpotensi menyerang hewan yang ada di dalam negeri.

Beberapa bahaya yang mungkin dapat menjangkau hewan adalah penyakit rabies, patogen, maupun bahan biologi seperti jamur maupun bakteri. Maka dari itu, setiap hewan yang mengalami proses impor haruslah mengalami proses karantina selama kurang lebih 14 hari.

Ketentuan dan Prosedur Karantina Impor Hewan

Tidak hanya hewan hidup, ternyata hewan mati juga harus mengalami serangkaian proses karantina yang bertahap. Berikut ini adalah penjabaran dari prosedur karantina impor hewan:

1. Hasil Bahan Asal Hewan Konsumsi

HBAH atau Hasil Bahan Asal Hewan Konsumsi merupakan sebutan untuk jenis hewan yang telah mengalami proses pengolahan untuk keperluan konsumsi manusia. Beberapa jenis komoditas yang masuk dalam kategori ini adalah daging olahan, susu olahan, dan telur olahan untuk keperluan konsumsi manusia.

Untuk dapat mengimpor HBAH dari luar negeri, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan utama berupa Sertifikat Kesehatan dari lembaga karantina negara asal. Setelah memiliki Sertifikat Kesehatan, tahap selanjutnya adalah memberi komoditas kepada petugas karantina di Badan Karantina Pertanian terkait.

Adapun beberapa syarat tambahan yang harus Anda penuhi dalam impor berupa daging sapi adalah Surat Keterangan Asal, Surat Rekomendasi Pemasukan Daging yang dikeluarkan Kementerian Pertanian, Persetujuan Impor Barang, dan Sertifikat Halal.

2. Prosedur Karantina HBAH

Pelaku impor harus melaporkan minimal dua hari sebelum hewan datang. Hal tersebut dapat importir lakukan dengan mengisi Laporan Rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina.

Nantinya, proses karantina akan mencoba untuk mengidentifikasi adanya bakteri salmonella, e. coli, coliform, maupun staphylococcus aureus di dalam sebuah daging.

Dalam proses impor hewan, HBAH tidak harus benar-benar bebas dari semua patogen, melainkan berada di bawah kisaran SNI (Standar Nasional Indonesia). Jika aman, maka daging dapat kembali ke importir dengan tanda bukti berupa Sertifikat Pelepasan.

3. Hewan Penular Rabies

Meski memiliki tampilan yang lucu dan cenderung tidak berbahaya, namun pemerintah menanggapi dengan serius adanya impor hewan berupa anjing dan kucing. Pasalnya, kedua hewan ini merupakan “dalang” dalam menularkan penyakit rabies.

Maka dari itu, ada beberapa pencegahan dalam membawa kedua jenis binatang ini sebelum masuk ke dalam negara Indonesia. Upaya pertama adalah vaksinasi, semua HPR (hewan penular rabies) yang masuk ke Indonesia harus sudah terbukti melakukan vaksinasi terlebih dulu.

Hal ini dapat petugas ketahui melalui adanya Sertifikat Kesehatan Hewan yang dibuat oleh pihak berwenang di negara asal. Namun, jika negara asal hewan tersebut terbukti tidak memiliki penyakit rabies, maka vaksinasi tidak wajib. Meski begitu, kedua negara asal tetap harus menerapkan karantina ketika masuk ke Indonesia.

4. Isi Sertifikat Kesehatan Hewan

Ada beberapa hal yang harus tercantum dalam Sertifikat Kesehatan Hewan untuk impor hewan penular rabies seperti anjing dan kucing. Pertama, sertifikat tersebut harus memiliki keterangan bahwa hewan harus dalam kondisi sehat dan layak untuk berpindah tempat.

Selanjutnya, sertifikat harus memuat keterangan apakah hewan telah dipelihara sejak lahir atau telah bertempat di negara asal selama tidak kurang dari 6 bulan sebelum hari keberangkatan.

Selain itu, HPR juga harus telah menjalani proses vaksinasi dengan vaksin rabies inaktif di negara asal ketika hewan tersebut berumur paling kurang tiga bulan. HPR juga harus memiliki titer antibodi protektif dengan hasil uji yang terlampir.

Sudah Paham Prosedur Karantina untuk Impor Hewan?

Tahapan melakukan impor hewan memang cukup banyak. Maka dari itu, Anda bisa mengandalkan jasa impor terpercaya dan berpengalaman agar lebih mudah. Salah satu rekomendasinya adalah jasa expor maupun jasa impor Starexpress Indonesia. Melalui Starexpress, pengiriman barang impor akan lebih cepat dan aman hingga ke tujuan.

Hewan apa saja yang bisa diimpor?

Selain mengimpor HBAH maupun HPR, Anda juga dapat melakukan impor hewan seperti unggas, kambing, kuda, dan babi. Hanya saja, proses karantinanya akan berbeda dari yang sudah tertera di artikel ini.

Di mana proses karantina terlaksana?

Jika hewan yang Anda impor merupakan hewan peliharaan yang melewati Bandara Soekarno-Hatta, maka prose karantina akan berlangsung di Gedung Karantina Pertanian.

Apakah dasar aturan untuk prosedur karantina HPR?

Dalam melaksanakan proses karantina, para petugas berpegang pada Keputusan Kepala Balai Karantina Pertanian Nomor 87/Kpts/KR.120/L.1/1/2016.

Bagaimana jika karantina tidak berjalan sesuai yang saya inginkan?

Biasanya, hewan yang tidak memenuhi standar petugas karantina akan mengalami proses penolakan, pemusnahan, atau pembebasan.

Apa saja penyebab proses karantina gagal?

Khusus untuk HBAH, karantina bisa gagal karena produk mengandung patogen berbahaya. HBAH juga akan petugas tolak jika tidak tersimpan pada suhu aman atau jika kemasannya rusak. Lalu, untuk HPR akan gagal jika terbukti menularkan penyakit dan tidak sehat.
Bagikan artikel ini:

Related Post

apakah impor utama negara malaysia

Apakah Produk Impor Utama Negara Malaysia dari Indonesia?

Meskipun sering terlibat dalam konflik antar negara, hubungan ekonomi antara Malaysia dan Indonesia terbilang kuat. Bahkan, Malaysia sendiri adalah trading partner Indonesia terbesar kedua setelah China. Namun, apakah negara impor utama negara
permalink
apa itu kuota impor

Apa Itu Kuota Impor? Ketahui Tujuan, Jenis, & Cara Kerjanya

ahukah Anda bahwa kuota impor dapat mendukung pertumbuhan industri dalam negeri dan mengurangi defisit negara. Yuk, ketahui apa itu kuota impor!
permalink
angka pengenal impor

Sudah Ganti ke NIB, Apakah Angka Pengenal Impor Berlaku?

Pemerintah membuat kebijakan baru dengan beralih ke NIB. Apakah angka pengenal impor masih bisa digunakan?
permalink
Location icon

Kota Tangerang

Head Office

Jl. Marsekal Surya Dharma
Internasional Airport Soekarno Hatta
Hubungi Kami
arrow icon
Location icon

Bandara Soekarno - Hatta

Main Office

Gedung JPT I Room DO3 Area Kargo
Bandara Soekarno Hatta
Hubungi Kami
arrow icon
Location icon

Medan

Branch Office

Jl. Sempurna Ujung Komp. Nusa
Sempurna No. A9 Medan Indonesia
Hubungi Kami
arrow icon
Konsultasi Gratis