
Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil di Indonesia Saat Ini
Tidak semua bahan baku bisnis tekstil tersedia di dalam negeri. Oleh karena itu, tak jarang pemilik usaha perlu melakukan impor tekstil untuk memenuhi kebutuhan produksi.
Proses mendatangkan barang dari luar negeri ini diatur oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Setiap jenis barang, sangat mungkin terikat pada aturan yang berbeda.
Aturan Impor Tekstil yang Wajib Diketahui
Mengenai produk tekstil, Peraturan Menteri Perdagangan yang berlaku saat ini adalah Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015. Berikut ini adalah rangkuman beberapa hal perlu Anda ketahui:
1. Volume Impor
Hal pertama adalah setiap importir tidak dapat melakukan impor tekstil secara besar-besaran. Volume impor harus sesuai dengan kapasitas produksi yang tertera pada SIUP usaha tekstil.
SIUP sendiri adalah Surat Izin Usaha Perusahaan. Pada surat ini, tercatat lengkap mengenai rincian usaha tekstil. Dengan demikian, mendatangkan bahan baku yang melebihi kapasitas produksi tidak akan disetujui.
Pemerintah menerapkan hal ini untuk menjaga keseimbangan bahan baku yang beredar. Tindakan ini juga akan mencegah praktek importir nakal yang dapat mengakibatkan tak terkendalinya harga bahan baku tekstil.
2. Jenis Produk
Hal kedua yang tercantum pada peraturan tersebut adalah mengenai jenis produk tekstil. Seorang pemilik usaha tekstil tidak dapat mendatangkan segala jenis bahan baku dari luar negeri.
Pebisnis hanya dapat mendatangkan bahan baku yang benar-benar ia butuhkan. Misalnya, ia hanya membutuhkan jenis Katun Jepang untuk proses produksi. Maka, ia hanya dapat melakukan impor tekstil jenis tersebut.
Kebutuhan jenis bahan baku juga akan tercantum pada SIUP. Oleh karena itu, apabila terdapat perubahan, maka pebisnis perlu melakukan perubahan SIUP terlebih dahulu.
3. Pelabuhan Tujuan
Tak hanya mengenai produk, pelabuhan yang menjadi tujuan juga diatur dalam peraturan pemerintah tersebut. Importir hanya dapat mendatangkan barang ke pelabuhan yang terdekat dengan lokasi produksi.
Sama seperti poin sebelumnya, lokasi bisnis juga merujuk pada data yang tercatat pada SIUP. Selain demi memudahkan proses impor tekstil, pemerintah mengatur hal ini agar produk yang datang juga tepat guna.
Yaitu, bahwa barang datang hanya untuk bisnis terkait. Dengan demikian, tidak akan ada penyalahgunaan bahan baku untuk bisnis lain, selain importir itu sendiri.
4. Pelaporan Impor
Importir selaku pelaku bisnis wajib melakukan pelaporan secara berkala, yaitu setiap tiga bulan. Pelaporan dilakukan secara digital melalui website resmi Kementerian Perdagangan.
Hal yang menjadi laporan adalah proses mendatangkan barang dari luar negeri yang terealisasi ataupun yang tidak. Ini adalah informasi penting bagi pemerintah untuk melakukan pengontrolan.
Dokumen Terkait Impor Tekstil
Untuk semakin menambah wawasan Anda, berikut ini adalah beberapa dokumen terkait dengan proses mendatangkan tekstil dari luar negeri:
1. SIUP
Seperti telah jelas pada bagian sebelumnya, SIUP adalah Surat Izin Usaha Perusahaan. Batasan-batasan dalam mendatangkan bahan baku akan mengacu pada surat ini.
2. Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (PI-TPT)
Berikutnya adalah PI-TPT yang perlu importir dapatkan sebelum melakukan proses impor tekstil. Pelaku usaha cukup mengajukan permohonan PI-TPT melalui website resmi Kementerian Perdagangan.
3. Rencana Impor dalam Setahun
Terakhir adalah rencana impor dalam setahun. Importir perlu mempersiapkan data ini sebagai acuan penyusunan laporan nantinya.
Pengawasan Produk Tekstil Impor oleh Pemerintah
Tak hanya mengatur melalui penerbitan peraturan oleh Kementerian Perdagangan, pemerintah juga melakukan pengawasan. Berikut adalah beberapa bentuk pengawasan impor tekstil oleh pemerintah:
1. Penerapan SNI
Meskipun tekstil impor, pemerintah memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk mematok standar minimal. Dengan demikian, semua jenis produk yang beredar terjamin mutu dan kualitasnya bagi masyarakat.
Selain itu, ini juga sebagai bentuk perlindungan bagi pengusaha bahan baku lokal. Persyaratan ini akan membatasi produk luar yang beredar.
2. Pajak
Selanjutnya adalah mengenai pajak. Pemerintah mengenakan pajak-pajak tertentu bagi produk tekstil. Antara lain adalah tax allowance, tax holiday, dan trade remedies.
Ini adalah bentuk dukungan pemerintah terhadap industri ini, agar terus menggeliat dan menyerap banyak tenaga kerja. Pajak berperan sebagai pemasukan bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan dan menerapkan kebijakan.
3. Kebijakan Anti Dumping
Anti dumping adalah kebijakan untuk mencegah terjadinya permainan harga pada impor tekstil. Misalnya, terdapat pedagang yang menjual sebuah bahan jauh lebih mudah daripada pedagang lain dengan level kualitas yang sama.
Ini adalah kebijakan pemerintah untuk melakukan pengawasan dari sisi hulu industri ini. Dengan demikian, harga produk akan tetap stabil hingga sampai ke tangan masyarakat.
Sumber Impor Produk Tekstil di Indonesia
Indonesia memang terbilang menyerap cukup banyak bahan baku dari luar negeri. Beberapa subsektor yang tercatat banyak mengimpor adalah kain tenun, kain rajut, filamen buatan, hingga serat stapel buatan. Berikut ini beberapa negara sumber:
1. Tiongkok
Pada tahun 2021, Tiongkok tercatat sebagai negara pemasok impor tekstil terbanyak. Total ada 990,20 ribu ton bahan baku yang importir datangkan dari negara ini. Untuk jenisnya, tentu tak perlu meragukannya lagi, pastinya beragam.
2. Brasil
Selanjutnya, pada posisi kedua adalah negara Brasil. Siapa sangka negeri yang terkenal dengan sepak bola ini ternyata juga penghasil bahan baku tekstil. Tercatat, Indonesia mendatangkan bahan sebanyak 174,80 ribu ton sepanjang tahun 2021.
3. Amerika Serikat
Berikutnya pada posisi ketiga adalah negara adidaya Amerika Serikat. Rupanya, Indonesia mendatangkan cukup banyak bahan baku dari negara ini, yaitu 137,90 ribu ton bahan.
4. Korea Selatan
Korea Selatan berada pada posisi keempat dengan jumlah impor yang Indonesia lakukan adalah 122,10 ribu ton. Ternyata, masyarakat Indonesia tidak hanya banyak mengkonsumsi produk hiburan dari negara ini tapi juga tekstilnya.
5. Australia
Sedangkan pada posisi kelima adalah negara tetangga Australia. Mungkin karena kedekatan lokasi, banyak importir Indonesia yang mempertimbangkannya. Jumlah yang dipasok oleh negara ini adalah 115,90 ribu ton bahan sepanjang tahun 2021.
Sudah Paham Ketentuan Impor Tekstil?
Secara langsung maupun tidak, impor tekstil mendukung inovasi industri lokal yang bergerak pada bidang ini. Perpaduan bahan baku lokal dan dari luar negeri akan membuat produk jadi semakin kaya dan menarik pangsa pasar tersendiri.
Adanya jasa impor juga membantu pengusaha untuk memasok bahan baku dari luar negeri, seperti Star Express Indonesia. Penyedia jasa umumnya menyediakan layanan konsultasi untuk memastikan Anda memperoleh semua informasi yang Anda butuhkan bahkan juga mengatasi custom clearance barang impor. Jadi, apakah Anda sudah siap melakukan impor?






