
Ingin Impor Produk Hortikultura? Ketahui Cara Importnya Ini!
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki potensi besar untuk konsumsi produk hortikultura. Untuk itulah banyak negara yang tertarik untuk ekspor produk ini ke Indonesia.
Lalu bagaimana cara Indonesia impor produk hortikultura ini? Yuk simak artikel ini hingga selesai!
Pengertian Hortikultura
Hortikultura adalah gabungan dari dua kata bahasa Latin yaitu hortus yang berarti kebun dan culture yang berarti bercocok tanam.
Dari kedua arti tersebut, Anda bisa tahu bahwa hortikultura merupakan cara budidaya tanaman yang dilakukan di kebun dan halaman rumah.
Manfaat Hortikultura
Adapun manfaat dari adanya kegiatan ini, terutama terkait impor produk hortikultura yaitu:
A. Menyediakan Pangan
Adanya kegiatan impor hortikultura itu sendiri bisa membantu menyediakan beragam jenis sayur dan buah untuk masyarakat luas. Secara tidak langsung ini telah menyediakan nutrisi berupa pangan yang kaya akan vitamin dan serat untuk masyarakat.
B. Menunjang Perekonomian
Produk hortikultura menjadi salah satu produk yang memiliki banyak peminat di pasaran. Nah hal ini pun membuat permintaan pasarnya menjadi cukup tinggi sehingga bisa membuat perekonomian naik.
Selain itu, perekonomian yang naik ini tentunya membuat kesejahteraan ekonomi para petani juga akan meningkat. Begitu juga bagi para importir, tingginya peminat produk hortikultura tentunya akan meningkatkan pendapatan mereka.
C. Menunjang Kesehatan
Produk hortikultura yang berupa sayuran dan tumbuhan herbal memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas kesehatan. Apalagi adanya kandungan serat pada sayuran yang sangat baik untuk pencernaan.
Selanjutnya ada juga kandungan vitamin dari buah-buahan dan beberapa antioksidan dari tanaman herbal untuk melawan racun di tubuh. Semua kandungan baik yang ada pada tanaman hortikultura itu tentu saja akan sangat bagus untuk kesehatan tubuh Anda.
Jenis-Jenis Tanaman Hortikultura
Ada beberapa jenis tanaman hortikultura yang biasanya ditanam oleh para petani dan menjadi produk impor yaitu:
1. Sayuran
Jenis produk hortikultura ini cukup banyak peminatnya yang ditandai dengan permintaannya yang cukup tinggi. Hal ini karena banyaknya orang yang sadar arti pentingnya gaya hidup sehat.
Sayuran dipercaya mengandung nutrisi yang baik untuk kesehatan seperti serat, vitamin, dan antioksidan. Adapun contoh sayuran impor yaitu wortel dan sawi.
2. Buah
Buah juga termasuk produk hortikultura impor yang banyak peminatnya. Beberapa jenis buah yang sering menjadi produk impor yaitu jeruk, apel, mangga. dan anggur.
3. Tanaman Hias
Bagi pecinta tanaman, tentunya tidak asing dengan tanaman hias sebagai produk impor. Beberapa contoh jenis tanaman hortikultura ini antara lain anggrek, mawar, dan melati.
4. Tanaman Obat
Kegiatan budidaya hortikultura juga bisa menghasilkan produk obat-obatan. Beberapa jenis tumbuhan obat yang dimaksud antara lain jahe, kunyit, lengkuas, dan serai.
Cara Import Produk Hortikultura
Adapun cara impor produk hortikultura yang jarang orang ketahui yaitu:
A. Mempersiapkan Persyaratan Administrasi
Dalam melakukan impor produk hortikultura diperlukan perizinan. Untuk mendapatkan izin, Anda harus memenuhi persyaratan untuk impor. Adapun persyaratan administrasi impor antara lain:
- Akta pendirian perusahaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan.
- Nomor induk berusaha Anda yang berlaku sebagai API-U untuk umum.
- Nomor induk usaha Anda yang berlaku sebagai API-P untuk sebuah industri.
- Surat pernyataan menggunakan produk impor hortikultura bagi Anda sebagai pelaku usaha pemilik API-P.
- Laporan realisasi impor produk hortikultura terhadap RIPH sebelumnya baik yang terealisasi maupun yang tidak terealisasi berdasarkan RIPH.
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dokumen yang Anda sampaikan benar dan sah.
Tidak hanya itu, ada juga persyaratan teknis yang harus Anda penuhi yaitu:
- Produk Hortikultura harus memenuhi persyaratan keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) berdasarkan dengan aturan peraturan perundang-undangan yang ada.
- Produk hortikultura segar yang pertama kali Anda masukkan dari negara asal harus dilengkapi hasil analisis resiko organisme pengganggu tumbuhan karantina dari Badan Karantina Pertanian.
- Sertifikat penerapan budidaya yang baik (Good Agriculture Practices/GAP) atau sertifikat setara lainnya yang secara internasional negara asal akui dan yang masih berlaku sampai akhir waktu impor.
- Pendaftaran bangsal penanganan pascapanen (Good Handling Practices/GHP) yang instansi berwenang dari negara asal terbitkan dan yang masih berlaku sampai akhir waktu impor terjadi
- Surat keterangan dari eksportir negara asal mengenai kapasitas produksi dari kebun atau lahan usaha yang telah terdaftar atau tersertifikasi sebagai penerapan budidaya yang baik (Good Agriculture Practices/GAP).
- Produk hortikultura yang dapat Anda impor harus telah memenuhi karakteristik yang pemerintah tentukan.
B. Melakukan Impor
Setelah semua persyaratan administrasi sudah terpenuhi, selanjutnya Anda bisa mulai melakukan impor. Adapun prosedur dalam melakukan impor produk hortikultura sebagai berikut:
- Anda atau pemohon mengajukan permohonan secara online dengan melampirkan persyaratan kepada Direktur Jenderal Hortikultura melalui Kepala Pusat PVTPP.
- Kepala Pusat PVTPP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan. Kemudian jika sudah selesai, mereka akan memberitahukan kepada pemohon apakah permohonan ditolak atau diterima.
- Permohonan yang diterima akan disampaikan ke Dirjen Hortikultura. Namun jika permohonan ditolak akan disampaikan ke pemohon melalui Kepala Pusat PVTPP secara online.
- Dirjen Hortikultura akan melakukan verifikasi dan validasi persyaratan teknis dalam jangka waktu kurang lebih 5 (lima) hari kerja dan harus sudah memberi jawaban ditolak atau diterima kepada pihak pemohon.
- Permohonan yang diterima akan diterbitkan RIPH sedangkan bagi permohonan yang ditolak akan disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Kepala Pusat PVTPP secara online disertai alasan penolakan.
- RIPH yang telah diterbitkan akan disampaikan kepada Anda sebagai pelaku usaha dan Portal INSW melalui Kepala Pusat PVTPP.
Sudah Tahu Cara Impor Produk Hortikultura?
Setelah Anda mengetahui cara impor dan jenis-jenis produk hortikultura tersebut, selanjutnya bisa Anda persiapkan jika hendak menjadi importir. Jika Anda membutuhkan jasa impor, bisa menggunakan jasa import Starexpress Indonesia yang sudah berpengalaman dan berlisensi resmi. Anda bisa menghubungi kontak Starexpress Indonesia untuk mendapatkan informasi selengkapnya.






