
Sudah Ganti ke NIB, Apakah Angka Pengenal Impor Berlaku?
Sudah menjadi rahasia umum jika bisnis ekspor-impor adalah ladang cuan yang menjanjikan dan banyak pebisnis pemula lirik sebagai potensi bisnis yang menguntungkan. Umumnya, ada banyak dokumen yang wajib eksportir atau importir ketahui, salah satunya adalah angka pengenal impor (API).
Namun, Anda perlu lebih up-to-date tentang persyaratan dokumen sebelum melakukan kegiatan ekspor dan impor. Pasalnya, kebijakan baru yang pemerintah keluarkan biasanya akan memberikan perubahan, baik dalam peraturan maupun kelengkapan dokumen ekspor impor.
Angka Pengenal Impor Masih Berlaku
Sebelum mengimpor barang ke dalam negeri, seorang importir harus mempunyai angka pengenal impor (API) sebagai persyaratan wajib. Dokumen perizinan ini bisa Anda dapatkan secara online melalui website OSS yang dikeluarkan oleh Dirjen Bea Cukai Indonesia.
Kebijakan terbaru pemerintah mengharuskan pelaku UMKM untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Cara mengurus surat perizinan ini sama dengan mengurus API, yaitu melalui website resmi OSS dari Dirjen Bea Cukai Indonesia.
Berkat adanya NIB, maka Anda tidak perlu lagi menggunakan API. Lantas, bagaimana dengan pengusaha yang sudah mempunyai API?
Anda tidak perlu khawatir karena API masih berlaku, hanya saja Anda tidak bisa lagi memperpanjangnya. Sehingga, Anda perlu membuat NIB jika masa berlaku API Anda sudah habis.
Kebijakan pemerintah dalam memberlakukan NIB adalah untuk memudahkan masyarakat karena lebih praktis. Mengingat perubahan kebijakan ini tergolong masih baru, maka untuk prosesnya memerlukan waktu dan penyesuaian.
Itulah sebab, pada awal peluncuran sistem masih belum bisa bekerja atau berjalan secara maksimal.
Apa Landasan Penetapan NIB Menjadi API Umum atau API Produsen?
Pemerintah tentu tidak serta merta membuat kebijakan karena harus mempunyai landasan hukum yang jelas. Melalui landasan dan legalitas hukum yang jelas, maka kebijakan tersebut sah secara nasional dan semua warga negara Indonesia wajib mematuhinya.
Angka pengenal impor yang beralih ke NIB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Pasal 176 Ayat (5) Tahun 2021 tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko. Pasal tersebut secara resmi menyebutkan bawah NIB bisa sebagai API umum atau API produsen. Berikut adalah rangkuman poin-poin pasal 176 ayat 5:
- Pelaku usaha atau UMKM yang sudah mengantongi NIB mempunyai hak untuk mengakses kepabeanan dengan ketentuan peraturan kepabeanan yang berlaku.
- Wajib lapor ketenagakerjaan untuk pelaku usaha pada periode pertama.
- Pelaku usaha bisa mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan dengan mendaftarkan sebagai peserta pelaku usaha.
Sedangkan inti rangkuman pasal 176 ayat (6) pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko menjelaskan bahwa API terdiri dari dua poin, yaitu:
- Kegiatan impor barang untuk kebutuhan perdagangan menggunakan API umum (API-U).
- API produsen atau API-P berguna untuk barang impor yang tidak dijual lantaran difungsikan sendiri. Contoh kategori barang impor yang tidak dijual antara lain bahan penolong, barang modal, atau bahan baku untuk mendukung proses produksi.
Cara Mengurus NIB Menjadi API-U/P
Bagi Anda yang sudah mengantongi NIB dan ingin mengurusnya menjadi angka pengenal impor umum atau produsen, Anda hanya perlu mengunjungi laman resmi OSS. Setelah itu, cari menu “Aktivitas Kepabeanan” untuk menyesuaikan NIB menjadi API umum atau produsen.
Anda akan mendapati kotak dialog yang menyajikan tiga pertanyaan, silakan ganti semua kolom jawaban dengan memilih opsi “Ya”. Sedangkan untuk jenis API, silakan pilih sesuai dengan kebutuhan Anda, yaitu API umum atau API produsen.
Bagaimana Cara Mendapatkan NIB?
Bagi pelaku usaha UMKM, importir, atau eksportir yang belum mempunyai NIB, sebaiknya segera mengurusnya. Proses mengurusnya bisa Anda lakukan secara online yang mana lebih praktis dan efisien. Berikut panduan ringkasnya:
- Kunjungi laman oss.co.id.
- Pilih opsi “Daftar” yang ada di bagian pojok kanan atas.
- Lalu, klik “Pelaku Usaha”.
- Lengkapi data yang Anda perlukan, seperti KTP atau paspor, negara asal, NIK, tanggal lahir, alamat email, dan nomor handphone.
- Kemudian, isikan kode captcha dan centang kotak kecil sebagai tanda Anda menyetujui syarat dan ketentuan.
- Aktifkan akun OSS dengan klik “Aktivasi”.
- Silakan masuk ke laman OSS.
- Lanjutkan dengan klik “Pengajuan Baru”.
- Lengkapi data diri dan perusahaan. Lalu, pilih tombol “Simpan Data”.
- Jika sudah lengkap, pilih “Simpan dan Lanjutkan” dan NIB pun akan terunduh secara otomatis.
- Lanjutkan proses dengan memilih “Data Usaha”. Kemudian, pilih “NIB”.
- Silakan tunggu sampai NIB tersebut terbit dan proses pembuatan NIB pun selesai.
Manfaat NIB untuk Pengusaha atau Pelaku UMKM
Angka pengenal impor memang masih berlaku, namun akan lebih nyaman dan praktis jika Anda mempunyai NIB. Tak hanya bisa berfungsi sebagai API, NIB juga mempunyai sejumlah manfaat menarik untuk pengusaha atau pelaku UMKM. Simak manfaatnya berikut ini:
1. Berkas Perizinan Lebih Praktis
Sebelum ada NIB, pengusaha yang akan mengurus perizinan harus membawa banyak kelengkapan dokumen yang mana hal tersebut sama sekali tidak praktis. Namun, jika sudah mempunyai NIB, Anda tidak perlu repot menyiapkan berlembar-lembar dokumen untuk mengurus perizinan tersebut.
Mengurus perizinan operasional atau komersial pun dapat hanya dengan menggunakan NIB. Cara mengurus perizinan ini pun cepat dan praktis untuk dilakukan pengusaha atau pelaku UMKM.
2. Memperoleh Pendampingan Usaha
Biasanya, pemerintah akan memberikan pendampingan pada pelaku UMKM yang sudah mempunyai NIB. Melalui pendampingan usaha ini, pelaku UMKM akan mendapatkan banyak ilmu untuk mengembangkan usahanya. Lebih dari itu, UMKM yang mempunyai NIB juga berkesempatan mendapatkan fasilitas ikut pameran.
3. Akses Permodalan Lebih Mudah
Modal merupakan faktor penting untuk mendukung kelancaran usaha. Akses permodalan yang mudah juga memungkinkan UMKM untuk lebih berkembang dan menaikkan kapasitas produksi. Umumnya, bank akan lebih mudah memberikan pinjaman modal pada UMKM yang sudah mempunyai NIB.
Sudah Paham Tentang Angka Pengenal Impor?
Dalam kesimpulannya, pengusaha yang sudah mempunyai angka pengenal impor (API) masih tetap bisa menggunakannya. Namun, jika masa berlaku API sudah habis, maka Anda tidak dapat lagi memperpanjangnya.
Sebagai gantinya, Anda bisa membuat NIB yang lebih praktis. Jika Anda tidak punya banyak waktu untuk mengurus dokumen tersebut, maka Anda bisa menggunakan jasa custom clearance. Sehingga, proses dan kegiatan pengurusan NIB menjadi lebih lancar dan efisien.
Anda bisa memanfaatkan layanan Star Express Indonesia yang dapat membantu proses pengurusan dokumen bea cukai impor atau custom clearance. Ketahui informasi selengkapnya dengan mengakses website resmi Star Express Indonesia.






