
6 Prosedur Ekspor Sesuai Ketentuan Bea Cukai
Ekspor adalah bisnis menjanjikan karena Anda dapat meraup keuntungan besar. Selain itu, perkembangan perusahaan ekspedisi yang kian pesat juga memudahkan proses pengiriman barang ke luar negeri. Supaya kegiatan perdagangan internasional ini berjalan mulus, maka harus mengikuti prosedur ekspor.
Bea cukai merupakan institusi negara yang bertugas untuk mengawasi kegiatan barang ke luar dan masuk ke dalam negeri. Guna menjaga kestabilan pasar domestik dan menghindari penyalahgunaan, maka pemerintah membuat peraturan UU Pabean.
Eksportir boleh mengirim barang ke luar negeri dengan catatan sudah mengantongi izin dan barang tersebut sudah mendapatkan nomor pendaftaran. Selain itu, eksportir juga wajib menyertakan PEB (Pemberitahuan Barang Ekspor) dan NPE (Nota Pembayaran Ekspor).
Bea cukai sudah menetapkan prosedur pengiriman barang ke luar negeri. Supaya lebih paham dan jelas, maka silakan ikuti pembahasan artikel ini secara menyeluruh.
6 Prosedur Ekspor Barang
Bea cukai secara resmi telah menetapkan prosedur pengiriman barang ke luar negeri dan semua eksportir wajib mentaatinya. Berikut adalah keenam prosedur tersebut:
1. Menyampaikan PEB
Prosedur pertama yang wajib dilakukan oleh seorang eksportir adalah menyampaikan PEB ke kantor bea cukai. Maksud dari kantor bea cukai tersebut adalah tempat melaporkan PEB, yaitu dimana barang ekspor tersebut dimuat.
Untuk membuat PEB, Anda perlu melampirkan dokumen ekspor yang meliputi invoice, packing list, dan sejumlah dokumen penting lainnya. Apabila Anda sudah melengkapi semua persyaratan dokumen tersebut, maka petugas akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen.
Pejabat akan menerbitkan PEB jika semua dokumen yang Anda berikan lolos pemeriksaan.
Baca Juga: Begini Syarat dan Prosedur Ekspor Hasil Perikanan
2. Pengecekan Dokumen Ekspor
Mengingat ekspor adalah kegiatan yang melibatkan dua negara atau lebih, maka lembaga yang bertugas akan melakukan pemeriksaan dokumen dengan teliti. Pejabat dan petugas yang menjalankan tugasnya akan melakukan pemeriksaan dokumen yang telah Anda serahkan.
Pengecekan dokumen memerlukan waktu yang cukup lama, sehingga Anda pun perlu sabar menunggunya. Biasanya, proses ini memerlukan waktu selama tiga hari kerja.
3. Penerbitan NPP untuk Dokumen Tidak Lengkap
Apabila dokumen yang Anda serahkan ternyata tidak lengkap, maka pejabat atau petugas yang memeriksa dokumen tersebut akan menerbitkan NPP. NPP adalah Nota Pemberitahuan Penolakan, sehingga Anda bisa menambahkan kekurangan dokumen yang harus Anda lengkapi.
4. Menerbitkan NPPD
Prosedur ekspor yang keempat yaitu menerbitkan NPPD (Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen) jika petugas menemukan dokumen yang belum dilengkapi. Biasanya, pada tahap ini petugas akan memeriksa pembatasan barang tertentu atau pemeriksaan aturan barang larangan.
Jika Anda mengekspor jenis barang tersebut, tentu menyertakan kelengkapan dokumen yang menjadi persyaratan untuk menunjukkan legalitas barang tersebut.
5. Menerbitkan Nomer Pendaftaran PEB dan Respon NPE
Petugas akan kembali melakukan pemeriksaan menyeluruh guna menemukan kesesuaian. Apabila dari hasil pemeriksaan tersebut tidak melanggar peraturan barang yang dibatasi atau terlarang untuk ekspor, selanjutnya, petugas akan menerbitkan respon NPE dan nomor pendaftaran PEB.
Sekalipun pemeriksaan menemukan adanya barang yang dibatasi, namun bisa tetap lolos asalkan barang tersebut sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
6. Penerbitan NPE
Prosedur ekspor yang terakhir yaitu menerbitkan NPE apabila proses pemeriksaan fisik barang sudah selesai dilakukan. Pada tahap akhir ini pun, petugas juga akan menerbitkan PPB (Pemberitahuan Pemeriksaan Barang). Dengan demikian, barang pun sudah layak dan memenuhi prosedur pemberangkatan.
Baca Juga: Permasalahan Ekspor Impor yang Biasa Terjadi pada Bisnis
Prosedur Pemeriksaan Fisik Barang
Ketika melewati prosedur pengiriman barang ke luar negeri, terkadang barang harus mendapatkan pemeriksaan fisik. Adapun beberapa prosedur pemeriksaan fisik barang yaitu sebagai berikut:
1. Barang Ekspor dan Akan Kembali Diimpor
Menurut manajemen risiko, petugas pabean akan melakukan prosedur pemeriksaan fisik barang pada barang ekspor yang nantinya akan diimpor kembali.
Maksudnya adalah barang yang sebelumnya keluar dari pabean akan masuk ke dalam kawasan pabean lagi. Selain itu, biasanya kuantitas barang impor kembali yaitu sama dengan yang diekspor.
2. Status Ekspor dengan Kebutuhan Ekspor Kembali
Apabila barang tersebut mempunyai status barang ekspor namun ketika menjalani proses impor ternyata termasuk jenis barang yang diperuntukan kebutuhan ekspor kembali, maka petugas akan
melakukan pemeriksaan.
3. Barang dengan Status Pembebasan
Prosedur pemeriksaan fisik barang ekspor juga akan diberlakukan terhadap barang yang mempunyai status ekspor dan mendapatkan fasilitas pembebasan atau fasilitas pengembalian.
4. Status Barang Ekspor dan Mendapatkan Bea Keluar
Guna menemukan adanya barang larangan atau barang yang dibatasi, petugas bea cukai juga akan melakukan pemeriksaan terhadap barang yang berstatus barang ekspor. Namun demikian, selama proses kegiatan ekspor barang tersebut mendapatkan bea keluar.
5. Indikasi Pelanggaran
Apabila Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) memberikan laporan kepada petugas pemeriksa fisik barang tentang barang yang berstatus ekspor terindikasi, maka petugas akan segera melakukan
pemeriksaan fisik.
Indikasi tersebut biasanya berhubungan dengan hal yang memang sudah jelas nyata melanggar ketentuan dan indikasi pelanggaran yang jelas lainnya.
6. Melanggar UU
Prosedur ekspor juga akan meminta petugas untuk memeriksa fisik barang jika dinyatakan melanggar UU Republik Indonesia. Barang yang sudah berstatus ekspor dan terbukti melanggar UU, tentu tidak akan lolos pengiriman.
Baca Juga: Potensi Ekspor Ikan dan Komoditas yang Paling Diminati
Kerjasama dengan Ekspedisi Star Express Indonesia
Jika Anda adalah masih pemula dalam bisnis ekspor, mungkin masih belum terlalu familiar dengan berbagai macam perizinannya. Namun setelah Anda mengantongi surat izin ekspor, maka bisa mencari ekspedisi terpercaya untuk mengirimkan barang Anda.
Star Express Indonesia (SEI) merupakan perusahaan ekspedisi yang sudah lebih dari 20 tahun melayani jasa ekspor dan impor. Lantas, apa yang membuat SEI layak Anda andalkan? SEI sudah mengantongi lisensi dan terbukti kredibel.
Tak hanya itu saja, SEI juga memiliki banyak moda transportasi sehingga dapat mengirim barang dengan cepat dan tepat. Anda juga tidak perlu khawatir dengan biaya tambahan karena tidak ada
hidden cost.
SEI juga mempunyai moda pesawat untuk pengiriman jalur udara. Biasanya, untuk jenis barang yang mudah rusak atau pecah akan lebih nyaman menggunakan moda udara. Anda dapat menjangkau customer service SEI selama 24 jam.
Perusahaan ekspedisi yang sudah berpengalaman ini juga memiliki jaringan yang luas sehingga melayani pengiriman barang ke berbagai negara di seluruh dunia. Untuk pengiriman domestik, SEI juga menjangkau hingga seluruh pelosok Indonesia.
Sudah Jelas dengan Pembahasan Prosedur Ekspor?
Itulah 6 prosedur ekspor yang perlu Anda ketahui yang tetapkan oleh petugas bea cukai. Jika ingin usaha ekspor Anda lancar, maka silahkan pilih SEI sebagai partner yang terpercaya. Pengalaman dalam bisnis ekspor impor selama lebih dari 20 membuat ekpedisi ini mumpuni dalam mengatasi setiap masalah.






