Ketentuan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang Perlu Anda Tahu

Ketentuan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang Perlu Anda Tahu

Pajak barang mewah adalah salah satu beban yang wajib dibayarkan oleh seseorang yang memiliki properti atau benda mewah dan masuk ke dalam daftar wajib pajak. Sayangnya, masih belum banyak orang yang paham dengan jenis pajak yang satu ini.

Bagi Anda yang ingin tahu penjelasan selengkapnya tentang pajak barang mewah, simak artikel ini sampai akhir, ya!

Pengertian Pajak Penjualan Barang Mewah

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan jenis pajak yang dikenakan pada barang golongan mewah kepada produsen yang menghasilkan ataupun mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

PPnBM ini hanya dikenakan 1 kali, yaitu ketika penyerahan barang kepada produsen. Tentu saja ada pertimbangan khusus terkait dengan benda yang masuk ke dalam PPnBM ini.

Berikut adalah pertimbangan suatu benda yang terkena PPnBM menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

  • Keadilan pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dengan konsumen yang memiliki penghasilan tinggi.
  • Pengendalian konsumsi barang mewah.
  • Perlindungan terhadap produsen kecil maupun tradisional.
  • Pengamanan penerimaan negara.

Baca Juga: Pengertian Airway Bill, Fungsi, dan Cara Melacaknya

Kriteria dan Contoh Barang Mewah Kena Pajak

Secara umum, pajak barang mewah hanya dikenai pada barang yang mempunyai kriteria khusus. Adapun berbagai kriteria tersebut adalah:

  • Benda mewah yang tidak termasuk kebutuhan pokok.
  • Benda mewah yang hanya masyarakat tertentu bisa konsumsi.
  • Barang mewah yang hanya bisa masyarakat miliki dengan penghasilan di atas rata-rata.
  • Barang mewah yang penggunaannya untuk menunjukkan status sosialnya.

Sedangkan untuk contoh benda yang memenuhi kriteria di atas adalah sebagai berikut:

  • Peralatan elektronik yang canggih maupun gadget terbaru dengan spek terkini.
  • Emas atau perhiasan dengan berat tertentu.
  • Batu mulia, seperti giok, berlian, dan juga rubi.
  • Kendaraan mewah, seperti mobil klasik, mobil sport, dan juga motor gede.
  • Senjata api, khususnya yang merupakan milik kepolisian, tentara, atau seseorang dengan izin resmi.

Tarif yang Dikenakan pada Pajak Barang Mewah

Adapun nominal tarif pada pajak barang mewah menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 8 adalah sebagai berikut:

  • Tarif PPnBM paling rendah sebesar 10% dan yang paling tinggi adalah 200%.
  • Perbedaan patokan tarif PPnBM ada pada pengelompokkan barang yang tergolong mewah pada PPnBM.
  • Pengelompokkan barang-barang yang kena PPnBM, khususnya yang berdasarkan pada tingkat kemampuan golongan masyarakat dalam menggunakan barang tersebut dan konsultasi dengan DPR.
  • PPnBM merupakan pajak atas konsumsi barang yang tergolong mewah di dalam negeri. PPnBM merupakan pajak atas konsumsi barang yang tergolong mewah di dalam negeri. Artinya, barang mewah yang Anda ekspor atau konsumsi di luar negeri, tarif PPnBM nya 0%.

Sedangkan tarif PPnBM berdasarkan golongan barang mewah adalah sebagai berikut:

1. Tarif 10%

Golongan pertama mempunyai tarif sebesar 10%. Adapun jenis benda yang masuk ke dalam golongan ini, antara lain kendaraan umum, alat pendingin, alat rumah tangga, TV, hunian mewah, hingga produk minuman non alkohol.

2. Tarif 20%

Jenis benda yang masuk ke dalam tarif 20%, antara lain townhouse, apartemen, kondominium, dan lain sebagainya.

Adapun ketentuannya adalah hunian yang berbentuk rumah - non strata title dengan harga jual paling minimum sebesar Rp20.000.000.000,00 atau hunian jenis strata title dengan nilai jual minimum sebesar Rp10.000.000.000,00.

Sedangkan beberapa contoh lainnya adalah kendaraan bermotor, peralatan fitness, dan lainnya.

Baca Juga: Cara Menerima Paket dari Luar Negeri, Apakah Penerima Bayar?

3. Tarif 25%

Golongan tarif sebesar 25% lebih mengarah pada jenis kendaraan berbahan bakar solar. Misalnya pick up, minibus, mobil van, combi, dan juga truk muatan kecil.

4. Tarif 35%

Jenis golongan benda tarif 35% penggunaannya hanya oleh kalangan tertentu dengan jumlah penghasilan yang relatif cukup tinggi. Contohnya, antara lain tas mewah, minuman bebas alkohol, kristal, serta barang pecah belah.

5. Tarif 40%

Golongan benda tarif 40% merupakan barang mewah yang dikonsumsi oleh kalangan tertentu dengan penghasilan cukup tinggi. Contohnya balon udara, peluru senjata api milik pribadi, jenis pesawat tanpa tenaga gerak, dan lainnya.

6. Tarif 50%

Adapun jenis barang golongan tarif 50%, antara lain pesawat udara dengan tenaga penggerak seperti jet pribadi, helikopter, senjata api milik pribadi, serta revolver dan juga pistol. Ada pengecualian untuk hal ini yaitu armada negara,

7. Tarif 75%

Kategori benda pada golongan tarif 75% adalah jenis benda milik pribadi, di mana beberapa jenis dibuat khusus untuk transportasi laut. Contoh dari golongan ini adalah kapal pesiar, yacht, kapal feri, dan lainnya.

Baca Juga: FOB (Free On Board): Kegunaan, Jenis, Kewajiban, & Contoh

Cara Menghitung Pajak Barang Mewah

Proses perhitungan PPnBM memiliki beberapa dasar perhitungan yang fungsinya adalah sebagai penentu besaran pemungutan pajak. Adapun indikator pada Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah sebagai berikut:

1. Harga Jual

Singkatnya, harga jual merupakan total deal harga yang sudah disepakati antara kedua belah pihak.

2. Biaya Penggantian

Dalam pajak barang mewah, biaya penggantian berupa total uang dari berbagai biaya, seperti biaya penyerahan, biaya operasional lainnya, dan juga biaya ekspor jasa.

3. Kebutuhan Impor

Kebutuhan impor merupakan biaya yang berkaitan dengan jenis pengurusan impor. Misalnya cukai impor, bea masuk, biaya pajak tambahan, serta berbagai biaya pungutan lainnya.

4. Nilai Lainnya

Nilai lainnya ini termasuk juga biaya yang dipungut dari pihak eksportir dan uang sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan yang berlaku.

Nah, untuk menghitung pajak barang mewah, Anda dapat menggunakan rumus berikut ini:

PPN = Tarif PPN x (Harga Barang - Golongan Tarif PPnBM)

Agar bisa lebih mudah dalam memahami rumus tersebut, Anda bisa menyimak simulasi perhitungan di bawah ini.

Atta Halilintar belakangan ini baru saja membeli sebuah mobil idaman dengan harga yang cukup fantastis, yakni Rp5.000.000.000,00.

Dari penjelasan di atas Anda bisa menghitung barang tersebut masuk dalam golongan barang dengan tarif pajak 40%.

Maka, cara hitung biaya yang harus Atta Halilintar bayar adalah seperti berikut:

PPN = Tarif PPN x (Harga Barang – Golongan Tarif PPnBM)
= 10% x (Rp5.000.000.000,00 – (Rp5.000.000.000,00 x 40%))
= 10% x (Rp5.000.000.000,00 – Rp2.000.000.000,00)
= 10% x Rp3.000.000.000,00
= Rp300.000.000,00

Dari sini Anda tahu, PPN yang harus Atta bayarkan sebesar Rp300.000.000,00 dan PPnBM sebesar Rp2.000.000.000,00, maka uang yang harus Atta Halilintar keluarkan adalah sebagai berikut.

Total Bayar = Harga mobil + PPN + PPnBM
= Rp5.000.000.000,00 + Rp300.000.000,00 + Rp2.000.000.000,00
= Rp7.300.000.000,00

Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Ini Daftar Barang yang Kena Bea Cukai

Sudah Paham Tentang Ketentuan Pajak Barang Mewah?

Nah, itu dia penjelasan singkat tentang ketentuan pajak barang mewah yang perlu Anda ketahui. Jika Anda ingin membeli barang-barang mewah dari luar negeri dan tidak mau pusing dengan perhitungan biaya pajak serta proses yang rumit, maka bisa menggunakan jasa impor terpercaya dari Star Express Indonesia.

Apa itu pajak barang mewah?

Pajak barang mewah merupakan pajak yang dibebankan pada barang mewah milik seseorang sesuai dengan ketentuannya.

Apakah semua barang mewah akan kena pajak?

Tidak, tetapi akan menyesuaikan dengan harga dan jenis barang tersebut.

Bagaimana cara menghitung pajak barang mewah?

Anda bisa mengalikan tarif PPN dengan harga benda, lalu kurangi golongan tarif PPnBM.

Bagaimana cara mengecek golongan tarif benda mewah?

Anda bisa mengeceknya secara online melalui website Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Bagikan artikel ini:

Related Post

apa saja komoditas ekspor filipina

Apa Saja Komoditas Ekspor Filipina yang Potensial?

Penasaran apa saja komoditas ekspor Filipina yang juga bisa jadi peluang bisnis Anda? Ketahui jenis-jenis komoditas selengkapnya di sini!
permalink
Commercial Invoice Fungsi, Jenis, Komponen & Contohnya

Commercial Invoice: Fungsi, Jenis, Komponen & Contohnya

Invoice penting untuk melengkapi dokumen ekspor impor. Pastikan Anda mengetahui mengenai commercial invoice selengkapnya di sini!
permalink
Fungsi Bill of Lading (BL) dalam Ekspor Impor & Contohnya

Fungsi Bill of Lading (B/L) dalam Ekspor Impor & Contohnya

Bill of lading adalah dokumen penting yang wajib ada dalam setiap proses pengiriman barang dalam dan luar negeri melalui laut. Pahami disini!
permalink
Location icon

Kota Tangerang

Head Office

Jl. Marsekal Surya Dharma
Internasional Airport Soekarno Hatta
Hubungi Kami
arrow icon
Location icon

Bandara Soekarno - Hatta

Main Office

Gedung JPT I Room DO3 Area Kargo
Bandara Soekarno Hatta
Hubungi Kami
arrow icon
Location icon

Medan

Branch Office

Jl. Sempurna Ujung Komp. Nusa
Sempurna No. A9 Medan Indonesia
Hubungi Kami
arrow icon
Konsultasi Gratis