
Kenali Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dalam Kegiatan Impor
Aktivitas impor saat ini semakin hari semakin sering terlibat dalam perdagangan. Hal ini karena permintaan pasar dalam negeri terhadap barang luar negeri semakin banyak. Dalam aktivitas impor, ada banyak hal yang perlu pemahaman lebih, salah satunya adalah pemberitahuan impor barang.
Apa Itu Pemberitahuan Impor Barang dalam Aktivitas Impor?
Pada dasarnya, pemberitahuan impor barang atau yang lebih dikenal sebagai PIB adalah sebuah dokumen pemberitahuan oleh pihak importir yang melakukan impor barang kepada pihak bea cukai atas barang impor.
Sistem pemberitahuan barang impor ini mengacu pada prinsip self-assessment. Prinsip self-assessment sendiri merupakan keadaan dimana seseorang yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak, melakukan perhitungan, pembayaran, serta pelaporan pajak secara mandiri.
Baca Juga: Penjelasan MSDS: Dokumen Penting Sebelum Ekspor Impor Bahan Kimia
Dasar Hukum Pemberitahuan Impor Barang
Dalam pelaksanaannya, PBI memiliki dasar-dasar hukum, sehingga segala sesuatu yang terjadi memiliki acuan pasti dan bagi yang melanggar hukum tersebut akan terkena hukuman atau tindak pidana tertentu.
Terdapat beberapa landasan hukum yang mengatur PBI di Indonesia, antara lain sebagai berikut:
- Undang-Undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 1995
- Undang-Undang Republik Indonesia no.17 tahun 2006
- Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. P-22/BC/2009
- Peraturan Menteri Keuangan 155/PMK.04/2008
Fungsi Pemberitahuan Impor Barang
PIB juga memiliki fungsi-fungsi tertentu. Umumnya, PIB ini berlaku seperti halnya faktur penjualan, yaitu sebagai bukti sah adanya transaksi impor yang telah dilakukan serta pengurusan pajak yang telah selesai sepenuhnya. Hal ini akan memudahkan untuk proses pendistribusian barang atau jasa pada proses selanjutnya.
Selain itu, fungsi kedua dari adanya pemberitahuan impor barang adalah sebagai bukti bagi PKP yang akan mengerahkan BKP/JKP, dapat juga sebagai kredit pajak masukan untuk PKP yang membeli BKP/JKP. Lalu, serta sebagai bukti pembayaran pajak oleh pemberi BKP/JKP kepada PKP.
Baca Juga: Cara Bisnis Impor dengan Modal Kecil bagi Pemula, Yuk Simak!
Komponen Pemberitahuan Impor Barang
Untuk mengisi formulir terkait PBI, terdapat beberapa komponen yang wajib ada pada sistem pemberitahuan impor barang. Komponen-komponen tersebut adalah sebagai berikut:
1. Nama Kantor Kepabeanan
Pada bagian ini, Anda dapat mengisikan nama kantor bea cukai sesuai dengan tempat Anda mengurus pemberitahuan barang impor. Pastikan pengejaan nama kantor atau cabang tertulis dengan benar
2. Nomor Pengajuan
Pada kolom nomor pengajuan, akan berisi kombinasi angka tertentu yang mengacu pada identitas bank terkait yang berurusan dalam pembayaran pajak. Nomor ini secara otomatis ada melalui sistem electronic data interchange.
3. Jenis PBI
Pada bagian ini, Anda dapat menuliskan jenis PBI apa yang sedang Anda urus. Terdapat beberapa jenis PBI, yaitu pemberitahuan barang berkala, biasa, dan penyelesaian. Anda dapat mempelajari perbedaan jenis-jenis PBI sesuai dengan penjelasan di bawah ini.
4. Jenis Impor
Terdapat beberapa jenis impor yang berlaku di Indonesia. Jenis impor tersebut menentukan urgensi barang yang akan dikirimkan. Beberapa jenis impor tersebut memiliki kelompok berdasarkan kode awal, sebagai berikut:
- 1 untuk jenis impor barang terpakai
- 2 untuk jenis impor barang sementara
- 3 untuk jenis barang reimpor
- 5 untuk jenis barang yang membutuhkan pelayanan segera
- 9 untuk jenis barang vooruitslag atau dengan jaminan
5. Cara Pembayaran
Pada kolom cara pembayaran, Anda dapat mengisikan bagaimana Anda membayar pajak barang impor tersebut. Apakah pembayaran barang biasa, berkala, ataupun menggunakan jaminan tertentu.
6. Nama Pemasok
Pada kolom nama pemasok, Anda dapat mengisikan nama lengkap eksportir beserta dengan kode negara pengekspor yang benar.
7. Importir
Pada data importir, Anda harus mengisikan data perusahaan pengimpor. Data tersebut, antara lain adalah nomor pokok wajib pajak, identitas, angka pengenal, dan status importir.
8. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan
Kolom pengusaha pengurusan jasa pabean harus berisikan informasi identitas pemilik usaha, dimana pemilik akan melakukan penginputan secara langsung.
9. Perkiraan Tanggal Tiba
Informasi terakhir yang harus ada adalah perkiraan tanggal tiba. Perkiraan tanggal tiba ini dapat Anda lihat pada bill of lading yang telah ada.
Baca Juga: Langkah Impor Barang Pindahan yang Wajib Anda Ketahui
Jenis Pemberitahuan Impor Barang
Pemberitahuan impor barang atau PIB memiliki beberapa jenis tertentu yang berdasarkan pada cara menuntaskan aktivitas impor. Berikut ini adalah jenis PIB yang ada di Indonesia:
- PIB Biasa. Jenis PIB ini berlaku pada barang yang melakukan satu kali impor. PIB Biasa berlaku pada barang yang belum tiba, maupun yang telah tiba dan baru mengajukan impor
- PIB berkala. Jenis PIB ini berlaku pada jenis barang impor yang melakukan impor lebih dari satu kali dalam satu periode. PIB berkala umumnya berlaku pada barang yang telah keluar dari kawasan pabean.
- PIB penyelesaian. Jenis PIB ini berlaku pada barang yang melakukan satu kali impor, namun setelah barang tersebut keluar dari kawasan pabean. Berbeda dengan PIB biasa yang mana barang merupakan barang akan tiba dan telah tiba.
Cara Bayar Pemberitahuan Impor Barang
Untuk melakukan pembayaran pajak serta bea cukai pada pemberitahuan impor barang, Anda harus melakukan beberapa tahapan. Pertama, pembayaran dapat dilakukan pada bank devisa persepsi maupun kantor pabean dengan sistem pembayaran biasa ataupun berkala.
Lalu, bagi beberapa kantor pabean yang telah menerapkan sistem PDE, dapat melakukan pembayaran melalui bank devisa yang masih sejalan dengan sistem kepabeanan yang ada pada satu wilayah kerja.
Terakhir, pihak bank devisa akan mengirimkan bukti pembayaran berupa credit advice yang dilakukan melalui sistem PDE, pada kantor bea cukai atau pabean yang telah menerapkan sistem PDE. Melalui tahapan tersebut, barang impor Anda dapat menyelesaikan proses pabean.
Cara Kerja Pemberitahuan Impor Barang
Pemberitahuan Impor Barang berisi data rinci atas barang impor, termasuk dengan jumlah pajak serta bea masuk yang dapat dibayarkan atas barang impor.
Pemberitahuan Impor Barang ini tertera dalam data elektronik melalui sistem kepabeanan atau menggunakan penyimpan data online. PIB juga dapat tertera melalui tulisan dalam sebuah formulir.
PIB akan melalui pelaporan bersama dengan dokumen pelengkap serta bukti pembayaran bea masuk, cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), serta penyampaiannya ada pada kepala kantor.
Barang Kena Cukai (BKC) dapat melakukan pelunasan dengan pemberian pita cukai yang dokumennya telah sah oleh pejabat di kantor pabean. Kemudian, dokumen SPPB yang ada di dalam jalur MITA Non Prioritas dan jalur MITA Prioritas, sistem pelunasannya dikerjakan dalam rentang waktu 5 hari kerja.
Sudahkah Anda Memahami Sistem Pemberitahuan Impor Barang?
Sekian penjelasan mengenai pemberitahuan impor barang, mulai dari pengertian, jenis, fungsi hingga mekanisme kerjanya. Bagi Anda yang menjalankan aktivitas impor, tetapi ingin lebih praktis dalam mengurus PIB, Anda dapat menggunakan jasa impor yang dapat memudahkan Anda.






