
Perbedaan Barang Diangkut Terus dan Diangkut Lanjut pada Ekspor Impor
Perdagangan internasional menjadi salah satu kegiatan yang cukup krusial untuk setiap negara. Tujuannya adalah untuk membantu negara dalam meningkatkan pertumbuhan dan pendapatan nasional. Dalam aktivitas perekonomian sendri terdapat istilah bernama barang diangkut terus kepabeanan dan angkut lanjut.
Istilah tersebut sudah tidak asing lagi bagi orang-orang yang sudah lama terjun ke dunia eksportir. Namun, bagi mereka yang masih baru merintis karir pada bidang ini tentu akan bertanya-tanya. Terlebih jika para eksportir baru dihadapkan dengan barang diangkut terus atau diangkut lanjut.
Baca Juga: Apa Itu Lartas? Pengertian, Contoh, Sanksi, hingga Fungsinya
Perbedaan Barang Diangkut Terus dan Diangkut Lanjut
Sebagai pelaku bisnis, Anda tidak boleh kecil wawasan. Pasalnya, pengangkutan sendiri mempunyai peran yang krusial dalam perdagangan internasional. Tentu saja, Anda wajib paham perbedaan antara barang diangkut terus kepabeanan dan diangkut lanjut. Simak di sini untuk memahami perbedaannya:
1. Barang Diangkut Terus
Ekspor maupun impor bukanlah kegiatan kecil. Bagaimana tidak, dalam proses ini, terkadang tidak hanya melibatkan satu hingga dua negara saja. Akan tetapi, bisa lebih dan dalam waktu bersamaan.
Berdasarkan ketentuannya terdapat keterkaitan antara komponen-komponen pengangkutan dengan tanggung jawab risiko dari pihak eksportir maupun kepabean.
Dalam pasal 10A UU Kepabean ayat 7 UU Cukai pasal 8 ayat 2 dan PMK Nomor 216/PMK.04/2019 pasal 1 angka 10, barang diangkut terus kepabeanan merupakan barang yang diangkut menggunakan sarana prasarana pengangkut di kantor Pabean tanpa melalui proses pembongkaran terlebih dahulu.
Adapun maksud dari sarana pengangkut ini adalah kendaraan atau alat transportasi. Baik itu darat, laut, maupun udara yang umumnya berfungsi sebagai pengangkut barang ataupun orang.
Sedangkan pembongkaran sendiri adalah kegiatan atau proses penurunan barang dari sarana pengangkut. Mengapa muncul istilah diangkut terus? Istilah ini muncul dari serangkaian kegiatan pengiriman barang dari titik awal hingga akhir.
Sarana pengangkut akan membawa barang kemudian melakukan transit terlebih dahulu di pelabuhan atau tempat singgah lainnya yang ada di satu daerah pabean. Akan tetapi sarana pengangkut yang membawa entitas diangkut terus kepabeanan tidak menurunkan entitas tersebut. Melainkan hanya untuk sekedar singgah saja.
Seperti mungkin makan, mengisi bahan bakar, membeli air minum, ataupun kegiatan lain. Meskipun transportasi tersebut berada di kantor pabean, namun tidak ada pembongkaran. Barang akan dibiarkan begitu saja tanpa harus dicek kembali.
Selain itu, proses ini juga tidak mengharuskan Anda mengeluarkan biaya tambahan karena memang gratis. Cukup menggiurkan memang, namun hal ini tidak bisa membuat Anda menjadikannya sebagai komponen perhitungan harga transaksi.
Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Ini Daftar Barang yang Kena Bea Cukai
2. Barang Diangkut Lanjut
Lantas, apa itu istilah barang diangkut lanjut? Menurut pasal 10A UU Kepabean ayat 7 pasal 8 ayat 2 UU Cukai dan pasal 1 angka 11 PMK Nomor 216/PMK.04/2019, barang diangkut lanjut merupakan barang yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui kantor Pabean dan dilakukan pembongkaran.
Seperti istilah belakangnya yang mengusung kata lanjut, berarti masih ada proses lain. Setelah barang diangkut melalui kantor Pabean, para petugas akan mulai membongkarnya. Hanya saja, banyaknya barang yang ada di transportasi pengangkut tentu membuat petugas tidak akan membongkar secara keseluruhan.
Pasti ada yang tertinggal entah itu satu, dua, atau bahkan lebih. Karena adanya kendala ini, keberadaan manifest atau daftar barang sangat penting. Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan para petugas yang hendak membongkar agar bisa melakukannya secara keseluruhan.
Adanya proses pembongkaran atau pemindahan barang akan membuat Anda harus membayar sejumlah biaya. Biaya ini memiliki nama terminal handling cost. Oleh karena itu, barang diangkut lanjut ini akan mempengaruhi harga transaksi. Karena membutuhkan biaya untuk membayar pemindahan barang.
Seperti yang Anda ketahui bahwa dalam perdagangan, nilai transaksi menjadi poin utama yang wajib Anda perhatikan. Selain itu, Anda juga harus mengontrol bagaimana kenaikan biaya-biaya tambahan yang mungkin terjadi. Ini akan membuat Anda lebih mudah memasarkan barang dan tidak memotong jumlah keuntungan.
Baca Juga: Penyebab dan Cara Mudah Mengurus Barang yang Tertahan di Bea Cukai
Rekonsiliasi SKP Barang Diangkut Terus dan Diangkut Lanjut
Perdagangan internasional berupa kegiatan ekspor dan impor memang membutuhkan perhatian lebih daripada kegiatan perdagangan skala nasional. Ada banyak oknum tidak bertanggung jawab yang melanggar larangan dari pemerintah dan pihak Pabean untuk barang yang boleh masuk ke negara lain.
Oleh karena itu, muncul rekonsiliasi SKP dan pengawasan barang diangkut terus kepabeanan dan diangkut lanjut untuk ekspor serta impor. Bahkan pengawasan ini sudah ada dalam Perdirjen Bea dan Cukai nomor PER-13/BC/2020.
Dalam rekonsiliasi SKP ada beberapa tahapan yang terjadi. Tujuannya untuk bisa memasukkan atau mengeluarkan barang impor dan ekspor untuk diangkut lanjut atau diangkat terus. Adapun proses rekonsiliasi adalah berdasarkan kedua hal berikut ini:
- Penutupan pos-pos Inward Manifest.
- Hasil penelitian dari Outward Manifest dan Inward Manifest (penelitian terkait dengan tingkat kesesuaian antara elemen data rincian pos-pos Outward Manifest dan pos-pos dari Inward Manifest).
Bagaimana jika secara tiba-tiba SKP mengalami error? Maka, rekonsiliasi harus melewati proses penelitian yang lebih spesifik untuk mendapatkan jawabannya. Jadi, hal tersebut akan membutuhkan orang-orang yang sudah ahli pada bidangnya. Selain itu, prosesnya juga tergantung dari tingkat kesulitan penelitiannya.
Pengawasan Barang Diangkut Terus dan Diangkut Lanjut
Setelah mendapatkan hasil barang diangkut terus kepabeanan dan dilanjut akan dilakukan pengawasan. SKP akan memberikan jawaban berupa informasi keberangkatan barang impor untuk diangkut terus atau diangkut lanjut kepada pihak Kantor Pabean Cukai.
Jika dulu penyampaian pesan ini terjadi secara offline dalam artian mengandalkan surat, maka untuk sekarang sudah tidak lagi. Pihak-pihak yang bersangkutan akan memakai pesan elektronik untuk menyampaikan apa informasi yang benar. Kemudian, baru pihak tujuan akan melakukan proses berikutnya.
Pengawasan barang diangkut terus dan diangkut lanjut tidak hanya sampai pada titik ini. Namun, masih ada pengawasan lain yang terjadi di kantor Pabean tujuan. Biasanya proses SKP yang berlangsung akan membutuhkan waktu yang lebih lama, karena menggunakan prosedur-prosedur yang cukup ketat.
Baca Juga: Permasalahan Ekspor Impor yang Biasa Terjadi pada Bisnis
Sudah Memahami Istilah Barang Diangkut Terus Kepabeanan?
Itulah informasi seputar barang diangkut terus kepabeanan dan angkut lanjut yang wajib Anda pahami. Apabila merasa tertarik melakukan perdagangan internasional, sekarang Anda tidak perlu turun tangan sendiri. Karena sudah ada jasa ekspor dan impor dari Star Express Indonesia yang bisa membantu bisnis Anda.






