Apa Itu Lartas Pengertian, Contoh, Sanksi, hingga Fungsinya

Apa Itu Lartas? Pengertian, Contoh, Sanksi, hingga Fungsinya

Ingin punya bisnis sendiri tapi bingung menentukannya? Anda bisa mempertimbangkan bisnis ekspor atau impor karena bisa menghasilkan cuan menjanjikan. Sebelum memulainya, ada banyak aturan yang perlu Anda pahami, seperti lartas. Lartas adalah singkatan dari barang larangan/pembatasan pada bisnis ekspor atau impor.

Pengertian Lartas

Meskipun sudah mengetahui kepanjangannya, Anda mungkin masih belum terlalu paham dengan istilah lartas. Pengertian larangan pembatasan yaitu peraturan pemerintah yang membatasi jenis barang tertentu pada kegiatan impor maupun ekspor.

Supaya Anda paham dengan peraturan tersebut, maka wajib mengetahui jenis barang apa saja yang masuk ke dalam lartas. Peraturan larangan atas barang tersebut dibuat oleh menteri keuangan yaitu nomor 161/PMK.4/2007 JO PMK 224/PMK.4/2015 141/PMK.04/2020.

Para eksportir dan importir bisa melihat barang apa saja yang masuk dalam daftar larangan pembatasan pada instansi yang memiliki kewenangan menerbitkannya.

Sejumlah instansi yang berwenang menerbitkan daftar lartas yaitu kementerian kesehatan, kementerian perdagangan, kementerian kehutanan, kementerian lingkungan hidup, dan lain-lain.

Kesimpulan akhirnya, pengertian lartas adalah peraturan untuk menyeimbangkan pasokan barang di dalam negeri. Apabila semua pasokan barang dalam negeri stabil, tentu akan membuat kegiatan perdagangan internasional lebih lancar dan harga barang terkendali dengan baik.

Contoh Barang Larangan Pembatasan

Berikut merupakan contoh dari beberapa barang yang masuk dalam daftar larangan pembatasan:

1. Ekspor

Ada banyak kategori barang lartas yang harus Anda ketahui. Namun, jenis barang seperti rempah cengkeh, benih lobster, rotan utuh, tanaman langka, anak ikan arwana, dan bahan pangan perlu Anda perhatikan.

Kondisi ini lantaran barang tersebut mempunyai permintaan pasar yang tinggi. Mengingat masyarakat dalam negeri juga banyak yang memerlukan jenis barang tersebut, maka pemerintah pun melakukan pembatasan.

Selain itu, lartas adalah sarana untuk memelihara lingkungan sehingga para eksportir tidak menjualkan barang tersebut ke luar negeri secara berlebihan. Apalagi jika jenis barang tersebut berupa kayu atau tanaman langka lainnya.

2. Impor

Kategori barang impor yang masuk kategori terlarang antara lain narkotika, produk babi, B3 (Bahan Bahaya dan Beracun), psikotropika, barang bekas, MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol), serta masih banyak lainnya.

Peraturan ini dibuat untuk dapat melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan minuman keras. Selain itu, barang bekas atau limbah beracun juga mempunyai potensi besar untuk mencemari lingkungan.

Pengawasan Larangan Pembatasan

Pengawasan lartas adalah tugas kementerian keuangan dan DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai). Mengingat barang ekspor dan impor mempunyai banyak macam kategori, maka pengawasan juga dilakukan oleh instansi teknis masing-masing.

Apabila barang ekspor lolos persyaratan dari instansi teknis, maka pihak Bea dan Cukai akan melakukan pemeriksaan lagi sebelum barang tersebut diberangkatkan. Sebaliknya, jika barang ekspor atau impor tidak memenuhi persyaratan larangan pembatasan, Bea dan Cukai berhak untuk menahan barang tersebut.

Alur Identifikasi dan Penetapan Larangan Pembatasan

Guna memudahkan proses identifikasi barang impor maupun ekspor, maka pemerintah mewajibkan eksportir dan importir memberikan HS code pada barang dagangan mereka. Dengan begitu, petugas akan lebih mudah melakukan proses identifikasi karena barang sudah memiliki kategori masing-masing.

Apabila selama proses identifikasi dan penetapan lartas berjalan dengan lancar, eksportir dan importir pun bisa lanjut ke proses berikutnya. Namun, jika ternyata petugas Bea dan Cukai mendapati barang yang tidak memenuhi larangan pembatasan, maka pemerintah memberikan tenggat waktu 30 hari untuk mengurus perizinan.

Mengantongi perizinan lartas adalah hal wajib karena jika lebih dari 30 hari masih belum menyerahkan surat perizinan, maka barang tersebut tidak boleh masuk atau keluar dari pabean. Selain itu, negara juga berhak menguasai barang tanpa izin tersebut.

Sanksi Pelanggaran Barang Larangan Pembatasan

Mengingat lartas memiliki peranan penting untuk menjaga kestabilan ekonomi dan kelestarian lingkungan, maka pemerintah pun membuat peraturan undang-undang. Peraturan tersebut memuat sanksi untuk pihak yang melanggar barang larangan pembatasan.

Undang-undang perdagangan yang mengatur saksi eksportir yang tidak memenuhi lartas yaitu No. 45 tahun 2019. Ancaman hukuman pelanggaran lartas adalah denda maksimal 5 milyar rupiah dan kurungan penjara maksimal 5 tahun.

Mengetahui ancaman sanksi yang cukup berat, maka Anda perlu ekstra hati-hati saat menjalankan usaha. Namun, jika Anda sudah menjalankan semua kegiatan sesuai prosedur, tentu tidak perlu khawatir akan mendapatkan saksi dari pihak bea cukai.

Informasi Perizinan Barang Larangan Pembatasan

Untuk memastikan barang ekspor atau impor sudah mendapatkan perizinan lartas, Anda bisa memeriksanya secara online. Langkah-langkah mendapatkan informasi lartas adalah sebagai berikut:

  • Buka browser internet Anda menggunakan komputer atau smartphone. Selanjutnya, masukkan domain insw.go.id dan tekan enter.
  • Temukan menu “Lartas Information” lalu klik menu “HS Code Impor atau Ekspor”.
  • Setelah mendapatkan kode HS, Anda bisa memasukkan kode tersebut ke dalam kolom keyword.
  • Selanjutnya, website akan menunjukkan informasi lengkap terkait dengan barang yang Anda cari.

Baca juga: Pengertian dan Perubahan Terbaru HS Code di 2022

Fungsi Peraturan Barang Larangan Pembatasan

Lartas adalah peraturan perdagangan internasional yang dibuat oleh WCO (World Custom Organization). Negara yang menjadi anggota aktif, termasuk Indonesia, juga mengikuti peraturan tersebut. Di bawah ini merupakan beberapa alasan penting mengapa WCO membuat peraturan barang larangan pembatasan:

  • Menciptakan kestabilan ekonomi

Pembatasan impor atau ekspor barang tertentu memiliki tujuan yang baik untuk menjaga kestabilan perekonomian negara. Apabila banyak barang impor yang masuk ke dalam negeri, tentu bisa mengakibatkan harga jual barang menurun.

  • Mencegah kerusakan lingkungan

Ekspor yang tak terkendali juga bisa merusak lingkungan karena bisa mendorong penebangan pohon, ketidakseimbangan ekosistem, dan tanaman langka juga akan terancam punah. Selain itu, impor barang berbahaya atau barang bekas juga rentan menimbulkan polusi dan pencemaran lingkungan.

  • Menjaga kekayaan intelektual negara

Fungsi lain lartas adalah untuk menjaga hak kekayaan intelektual suatu bangsa sehingga tetap bisa menjadi identitas dari bangsa itu sendiri.

  • Memelihara kesehatan dan kestabilan masyarakat

Kegiatan ekspor maupun impor yang dilakukan dengan baik juga bisa menjaga kestabilan dan kesehatan masyarakat. Kondisi ini lantaran masyarakat bisa dengan mudah memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.

Sudah Paham dengan Istilah Lartas?

Setelah membaca ulasan di atas, Anda mungkin merasa lebih siap untuk menjalankan usaha perdagangan internasional. Jika Anda memerlukan jasa impor, bisa mempercayakannya pada Star Express Indonesia. Perusahaan yang sudah berdiri lebih dari 20 tahun ini melayani secara profesional dan memiliki banyak layanan jasa.

Apa yang dimaksud dengan larangan pembatasan?

Larangan pembatasan atau lartas adalah peraturan dari kementerian keuangan dan Bea Cukai mengenai pembatasan barang-barang impor maupun ekspor.

Siapa yang menerbitkan lartas?

Daftar larangan pembatasan diterbitkan oleh instansi teknis terkait seperti kementrian kesehatan, BPOM, kementerian kehutanan, kementerian lingkungan hidup, dan masih banyak lagi lainnya.

Bagaimana cara mendapatkan informasi lartas?

Untuk mendapatkan informasinya, Anda bisa memeriksanya sendiri secara online di situs eservice.insw.go.id

Bagaimana jika barang terbukti melanggar lartas?

Eksportir maupun importir yang melanggarnya bisa terancam membayar denda maksimal 5 milyar dan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Bagikan artikel ini:

Related Post

apa saja komoditas ekspor filipina

Apa Saja Komoditas Ekspor Filipina yang Potensial?

Penasaran apa saja komoditas ekspor Filipina yang juga bisa jadi peluang bisnis Anda? Ketahui jenis-jenis komoditas selengkapnya di sini!
permalink
Commercial Invoice Fungsi, Jenis, Komponen & Contohnya

Commercial Invoice: Fungsi, Jenis, Komponen & Contohnya

Invoice penting untuk melengkapi dokumen ekspor impor. Pastikan Anda mengetahui mengenai commercial invoice selengkapnya di sini!
permalink
Fungsi Bill of Lading (BL) dalam Ekspor Impor & Contohnya

Fungsi Bill of Lading (B/L) dalam Ekspor Impor & Contohnya

Bill of lading adalah dokumen penting yang wajib ada dalam setiap proses pengiriman barang dalam dan luar negeri melalui laut. Pahami disini!
permalink
Location icon

Kota Tangerang

Head Office

Jl. Marsekal Surya Dharma
Internasional Airport Soekarno Hatta
Hubungi Kami
arrow icon
Location icon

Bandara Soekarno - Hatta

Main Office

Gedung JPT I Room DO3 Area Kargo
Bandara Soekarno Hatta
Hubungi Kami
arrow icon
Location icon

Medan

Branch Office

Jl. Sempurna Ujung Komp. Nusa
Sempurna No. A9 Medan Indonesia
Hubungi Kami
arrow icon