-
20
Dec
Ketentuan Membawa rokok dan Minuman Beralkohol Ke Indonesia
Pertanyaan :
Apakah Saya Diperbolehkan membawa Rokok dan Minuman Beralkohol ke Indonesia ?
>>>> Info Penting : Bagaimana Cara Import Door to Door?
>>>> Info Penting : Peraturan Belanja Import Online
Jawaban :
Setiap orang diperbolehkan membawa rokok dan minuman beralkohol ke Indonesia dalam jumlah terbatas sebagai berikut : Maksimum 200 batang rokok atau 50 batang cerutu atau 200 gram tembakau iris; Maksimum 1 liter minuman beralkohol dan parfum dalam jumlah yang wajar atau batasan jumlah yang telah disebutkan sebelumnya tidak diwajibkan untuk membayar Kewajiban Pabean dan Cukai dan Pungutan Pajak lainnya.
*info dan berita terbaru ini diperoleh dari beacukai.go.id