
Syarat dan Prosedur Karantina Tumbuhan untuk Ekspor dan Impor
Dalam proses pengiriman tumbuhan ke antar daerah di Indonesia maupun luar negeri, para pembeli wajib mengetahui apa itu prosedur karantina tumbuhan. Hal ini karena proses karantina perlu dilakukan ketika tumbuhan yang dikirim telah sampai ke alamat si pemesan.
Lantas, apa saja syarat dan prosedur karantina tumbuhan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku? Bagi Anda yang ingin tahu informasi selengkapnya tentang karantina tumbuhan, simak artikel ini sampai akhir!
Syarat dan Prosedur Karantina Tumbuhan
Jika Anda akan melakukan pengiriman tumbuhan atau mendapat kiriman dari luar daerah atau luar negeri, tentu mengetahui prosedur karantina tumbuhan menjadi hal yang penting untuk Anda lakukan. Sebab, prosedur ini menjadi syarat utama agar Anda bisa menjadi pemilik komoditas yang sah secara hukum.
Sebenarnya, prosedur karantina tumbuhan ini relatif cukup mudah selagi Anda memiliki dokumen yang diperlukan secara lengkap. Nah, di bawah ini adalah berbagai syarat dan prosedur karantina tumbuhan yang wajib Anda ketahui.
1. Prosedur Karantina Tumbuhan untuk Impor
Berbagai prosedur karantina tumbuhan untuk keperluan impor yang perlu Anda lakukan adalah sebagai berikut:
- Memiliki Phytosanitary Certificate (PC) dengan tanda tangan pejabat yang berwenang dari negara asal atau daerah asli.
- Melalui tempat pemasukan yang sudah ditetapkan.
- Melaporkan kepada petugas karantina tumbuhan di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan atau proses karantina.
- Rencana Kedatangan Alat Angkut.
- Daftar Muatan Kapal atau Inward Manifest.
- Cargo Manifest.
- Bill of Lading (BL).
- Airway Bill (AWB).
- Packing List.
2. Prosedur Karantina Tumbuhan untuk Ekspor
Berikut adalah berbagai prosedur karantina tumbuhan berupa dokumen yang harus Anda lengkapi untuk kegiatan ekspor.
- Memiliki Phytosanitary Certificate (PC) (KT10) yang dibuat di kantor karantina pertanian di tempat pengeluaran media pembawa.
- Melalui tempat pengeluaran yang sudah ditetapkan.
- Melaporkan kepada petugas karantina tumbuhan di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan atau proses karantina.
- Surat Izin Pengeluaran Menteri Pertanian, khususnya untuk benih tumbuhan.
- Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) untuk media pembawa yang termasuk ke dalam tumbuhan dan masuk dalam Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Adapun surat ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan.
- Sertifikat perlakukan atau Sertifikat Fumigasi.
- Packing declaration untuk pengemasan dengan menggunakan kayu.
- Cargo manifest, invoice atau bill of lading (B/L) atau Air Way Bill (AWB).
3. Prosedur Karantina Tumbuhan di Wilayah Indonesia
Adapun proses karantina tumbuhan khusus di wilayah Indonesia adalah sebagai berikut.
- Memiliki Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT12) dari daerah asal atau Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT12) dari kantor karantina pertanian di tempat pengeluaran media pembawa.
- Melalui tempat pemasukan yang sudah ditetapkan.
- Melaporkan kepada petugas karantina tumbuhan di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan atau proses karantina.
- Memastikan bahwa tumbuhan dalam keadaan sehat, bersih, dan juga bebas dari hama penyakit.
- Pemilik wajib melaporkan kepada petugas karantina terkait seluruh komoditas yang akan dilalulintaskan dengan membawa identitas diri ataupun surat kuasa.
- Pemilik akan mendapatkan sertifikat kesehatan karantina, jika sudah melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan yang ada.
- Pemilik harus menyerahkan dan melaporkan kembali kepada petugas karantina di tempat kedatangan. Baik itu di bandara, pelabuhan, atau kantor pos atas pemasukan komoditas tersebut lengkap dengan sertifikat karantina dari daerah asal.
- Apabila tumbuhan dinyatakan sehat dengan dokumen yang sesuai prosedur, maka komoditas bisa dipelihara atau dibawa lebih lanjut.
Tujuan Karantina Tumbuhan
Mungkin banyak masyarakat awam yang bertanya-tanya mengapa proses pengiriman tumbuhan ke suatu daerah atau negara harus melakukan karantina terlebih dahulu.
Hal ini memang menyesuaikan dengan peraturan hukum yang berlaku. Baik itu di Indonesia maupun negara lain. Selain itu, prosedur karantina tumbuhan ini juga memiliki tujuan tersendiri. Artinya, karantina tumbuhan memang menjadi salah satu langkah penting yang harus Anda lakukan.
Adapun tujuan utama dari adanya karantina tumbuhan adalah untuk menjaga agar hama penyakit hewan dan juga tumbuhan karantina tidak tersebar. Sebab, nantinya petugas karantina pertanian akan melakukan tindakan pertanian secara intensif.
Dengan begitu, maka pihak mereka akan memastikan kesehatan dan keamanan hewan, tumbuhan, serta produk yang dilalulintaskan di wilayah NKRI. Berbagai tindakan karantina yang dimaksud adalah sebagai berikut.
- Pemeriksaan.
- Pengasingan.
- Pengamatan.
- Perlakukan.
- Penahanan.
- Penolakan.
- Pemusnahan.
- Pembebasan.
Tindakan pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui kelengkapan dan juga kebenaran isi dokumen si pemilik sekaligus untuk mendeteksi hama dan juga penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, ataupun organisme pengganggu tumbuhan karantina.
Anda Sedang Mencari Jasa Ekspor Impor untuk Pengiriman Tumbuhan?
Nah, itulah penjelasan mengenai syarat dan prosedur karantina tumbuhan yang wajib Anda patuhi jika melakukan pengiriman komoditas ke daerah atau negara lain.
Sekarang ini sudah banyak penyedia jasa ekspor impor atau logistik yang dapat membantu Anda untuk mempermudah proses pengiriman hingga karantina tumbuhan.
Star Express Indonesia menjadi pilihan jasa pengiriman logistik terbaik yang sudah pasti terpercaya. Sudah sejak lama jasa ekspor impor ini melayani kebutuhan para pebisnis untuk melakukan pengiriman tumbuhan lengkap dengan dokumen yang menunjang prosedur karantina tumbuhan.
Jadi, tunggu apalagi? Yuk, segera hubungi customer service Star Express Indonesia untuk menggunakan layanan pengiriman ekspor impor terbaik dari mereka!






