
Apa itu Pemberitahuan Ekspor Barang dan Bagaimana Cara Mengurusnya
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah salah satu dokumen penting yang harus Anda urus untuk kegiatan pengiriman barang ke luar negeri. Hal tersebut berhubungan dengan regulasi dan juga pajak yang harus Anda tanggung selaku eksportir barang. Karena bersifat wajib, Anda perlu mempelajarinya lewat artikel berikut ini!
Apa itu Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)?
Pada dasarnya PEB adalah sebuah dokumen pemberitahuan untuk Pabean yang berguna sebagai informasi list barang apa saja yang Anda akan kirimkan. Dokumen ini sendiri menjadi sebuah penilaian Pabean pada kelayakan kirim sekaligus kompensasi regulasi seperti pajak yang harus Anda tanggung.
Jika ingin menyetorkan PEB, Anda membutuhkan formulir elektronik yang bisa Anda dapatkan dari website DJP online. Anda bisa mencari formulir Pemberitahuan Ekspor Barang di website resmi “pajak.go.id” dengan kata kunci pencarian formulir PEB. Dari hasil tersebut, Anda bisa mendapatkan formulir dalam bentuk PDF.
Dalam formulir tersebut, Anda akan mendapatkan setidaknya 2 lembar form dengan fungsi yang berbeda. Form pertama adalah identitas diri dan barang yang akan Anda kirimkan. Seluruh form harus Anda isi sesuai format yang berlaku.
Setelah mendapatkan hasil pemeriksaan, form kedua bisa Anda isi jika Anda mendaftarkan banyak jenis barang sekaligus. Sehingga, Anda bisa melanjutkan proses ekspor barang ke tahap selanjutnya.
Selaku badan pengawas, pihak Pabean akan meneliti dan memeriksa kesamaan setiap data dan kondisi fisik dari barang yang akan Anda kirimkan. Jadi, pada tahapan ini Anda perlu menyetorkan formulir permohonan pada saat pemeriksaan ke Pabean untuk mendapatkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE).
Secara teori NPE adalah bukti dan asuransi dari pelayanan pengiriman barang Pabean. Fungsinya adalah untuk melindungi barang yang Anda kirim sampai ke tujuan dengan selamat. Hal tersebut selaras dengan sejumlah biaya yang sudah Anda bayarkan untuk layanan pengiriman barang dan berbagai ketertiban regulasi yang Anda lakukan.
Baca Juga: Penjelasan MSDS: Dokumen Penting Sebelum Ekspor Impor Bahan Kimia
Barang Apa Saja yang Membutuhkan PEB dalam Pengiriman?
Sebenarnya tidak semua barang membutuhkan kesertaan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang. Namun, regulasi ini hanya berlaku untuk pengiriman ekspor. Khususnya untuk beberapa jenis barang di bawah ini:
- Barang pindahan rumah.
- Pengiriman tertentu.
- Pengiriman badan perwakilan dari negara asing.
- Beberapa jenis barang untuk kepentingan umum.
- Souvenir maupun cendera mata.
- Barang atau subjek yang diperlukan dalam penelitian.
- Prototipe atau barang contoh.
Jadi cukup jelas, bahwa dalam regulasi yang berlaku ada beberapa jenis yang dapat pengecualian pengurusan PEB. Beberapa jenis barang pengecualian tersebut adalah:
- Barang ekspor melalui POS dengan berat di bawah 100 kg.
- Berbagai keperluan dan sarana dari awak pengangkut.
- Beberapa jenis barang pribadi dan juga pelintas batas.
Syarat untuk Mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang
Agar dapat mengajukan PEB ke Pabean, Anda perlu menyiapkan berbagai syarat tambahan selain formulir PEB yang sudah Anda unduh dan isi sebelumnya. Berikut beberapa persyaratan tambahan untuk mengajukan PEB:
- Fotokopi identitas diri dan NPWP.
- Invoice pembayaran pendaftaran dan juga pajak yang diberlakukan.
- Packing list atau keseluruhan barang yang Anda kirimkan.
- Dokumen Bill of Lading (identitas pengiriman).
- Airway Bill (nomor resi pengiriman).
- Surat izin ekspor.
- Cukai dan pajak.
- Detail kemasan berupa jenis dan jumlah kemasan.
- Serta berbagai dokumen pendukung lainnya.
Bagaimana Cara Mengurus Pemberitahuan Ekspor Barang?
Ada beberapa langkah yang akan Anda jalani ketika mengurus PEB, hingga nantinya akan mendapatkan NPE dari Pabean. Jika Anda belum tahu caranya, Anda bisa mengikuti berapa lakah ini:
- Hal pertama yang harus Anda lakukan tentunya menyiapkan seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan.
- Buka browser lalu cari formulir PEB, dari web resmi “pajak.go.id”.
- Setelah berhasil menemukannya, unduh formulir permohonan PEB. Lalu, lengkapi seluruh form yang tertuju untuk Anda isi.
- Dari formulir yang sudah terisi tersebut, nantinya Anda bisa menyampaikannya ke Pabean atau Bea Cukai beserta barang yang akan Anda kirimkan.
- Barang akan melalui proses pemeriksaan lanjut dan penyesuaian dengan formulir permohonan PEB yang Anda berikan.
- Anda akan mendapatkan beberapa respon dari proses pemeriksaan yang terjadi.
- Pada proses yang mengalami ketidakcocokan data dan barang fisik, maka Anda akan mendapatkan penolakan bersama Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP). Anda bisa mengulangi langkah awal dan mengisi data dengan lebih teliti.
- Tak jarang, dalam proses Anda akan mengalami kekurangan data atau dokumen pendukung. Sehingga respon yang Pabean berikan adalah menerbitkan Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen. Anda bisa melengkapi data di lain hari dengan menunjukkan nota tersebut.
- Jika seluruh data dan bukti fisik cocok, maka Pabean akan menerbitkan Pemberitahuan Ekspor Barang lengkap dengan NPE untuk bisa lanjut ke proses pengiriman barang.
- Tentunya, dalam proses tersebut akan ada proses administrasi sesuai regulasi yang berlaku.
- Walaupun sudah dinyatakan cocok, Anda akan butuh waktu kurang lebih 1 minggu untuk mendapatkan dokumen resmi PEB.
Apakah Pengisian Formulir PEB Harus Manual?
Semakin berkembangnya teknologi, membuat segala urusan menjadi lebih mudah. Contohnya dalam pengisian formulir PEB, Anda bisa menggunakan modul PEB yang sudah DJP siapkan. Cara ini bahkan terbilang lebih efektif, mengingat Anda hanya perlu memasukkan data dan nominal pada modul tersebut.
Sehingga hasil yang Anda dapatkan akan lebih akurat. Ada juga tidak perlu repot mengedit form pendaftaran formulir Pemberitahuan Ekspor Barang. Selain itu, modul juga menyimpan berbagai informasi. Sehingga Anda bisa memasukkan informasi penting secara otomatis.
Namun, Anda juga harus melakukan beberapa penginputan penting, seperti:
- Header PEB (detail informasi dari eksportir, jenis barang, dan sarana pengangkutan).
- Detail Barang (jenis, jumlah, volume, dan berbagai detail lainnya).
- Detail Dokumen PEB (informasi penting dan dari dokumen pendukung).
- Jenis Kemasan.
- Nomor Peti Kemas.
Baca juga: Nota Pemberitahuan Penolakan: Penjelasan Lengkap dan Penyebabnya
Sudah Siap Mengurus Pemberitahuan Ekspor Barang Sendiri?
Nah, itulah beberapa informasi penting mulai dari pengertian, jenis barang yang membutuhkan PEB, serta cara pengurusan hingga mendapatkan NPE. Namun, jika Anda tak mau repot, Anda juga bisa menggunakan jasa customs clearance tepercaya seperti Star Express Indonesia!






