Barang Kiriman Mengenal Istilahnya dalam Kegiatan Impor

Barang Kiriman: Mengenal Istilahnya dalam Kegiatan Impor

Saat ini, aktivitas impor semakin hari semakin marak bermunculan di tengah masyarakat. Perkembangan zaman membuat masyarakat memiliki keinginan yang tinggi untuk membeli produk luar negeri. Salah satu mekanisme yang diterapkan dalam sistem impor adalah mekanisme barang kiriman.

Apa Itu Barang Kiriman?

Sebelum mengenal lebih jauh tentang sistem kerja barang kiriman, Anda harus terlebih dahulu mengetahui definisinya. Barang kiriman sendiri merupakan barang yang pengirimannya dilakukan melalui penyelenggara pos dan telah diatur berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-undang mengenai barang kiriman yaitu undang-undang PMK pasal 1 ayat 10 199 tahun 2019. Selain menggunakan penyelenggara pos, perusahaan jasa titipan atau PJT juga dapat memfasilitasi prosedur pengiriman dari barang kiriman.

Jika Anda masih bingung mengenai apa yang dimaksud dan perbedaan dari penyelenggara pos dan PJT, simak penjelasan mendetail di bawah ini! Pastikan Anda mempelajarinya dengan baik, karena istilah ini sering sekali muncul dalam sistem barang kiriman atau impor.

Baca Juga: Cara Bisnis Impor dengan Modal Kecil bagi Pemula, Yuk Simak!

Perbedaan Penyelenggara Pos dan PJT Barang Kiriman

Penyelenggara pos sendiri adalah sebuah badan yang memiliki diberi penugasan dan penunjukan secara resmi oleh pemerintah untuk menangani perihal barang kiriman. Peraturan mengenai penyelenggara pos ini ada dalam perhimpunan pos dunia pasal 1 angka 8 PMK 199/2019.

Sedangkan, Perusahaan Jasa Titipan atau PJT adalah penyelenggara pos yang memiliki izin usaha dari instansi-instansi pemerintahan terkait pengadaan barang kiriman, seperti surat, dokumen, dan paket dari luar negeri. Beberapa contoh PJT yang Terkenal, antara lain DHL express, PT. Pos Indonesia, TNT express, dan sebagainya.

Mengenal PBIK dalam Barang Kiriman

Dalam sistem impor, Anda akan sangat sering mengenal istilah PIB dan PIBK. Untuk mempermudah proses impor barang, Anda sebaiknya memahami terlebih dahulu apa itu PIBK dan perbedaannya dengan PIB.

PIB merupakan singkatan dari Pemberitahuan Impor Barang, sedangkan PIBK adalah Pemberitahuan Impor Barang Khusus.

Baik PIB dan PIBK memiliki kewenangan untuk penarikan bea cukai pada barang impor yang pengirimannya melalui penyelenggara pos terkait. Namun, PIBK merupakan proses untuk barang-barang khusus.
Contoh yang termasuk barang khusus adalah tas, sepatu, bahan serta produk tekstil, dan sebagainya.

Aturan Impor Barang Kiriman

Setelah Anda mengetahui pengertian barang kiriman dalam sistem impor, pengertian PIB dan PIBK, serta perbedaan penyelenggara pos dan PJT. Maka, selanjutnya Anda dapat mempelajari beberapa aturan impor yang berlaku pada barang kiriman. Aturan impor barang ini berlaku pada semua penyelenggara pos dan PJT.

Aturan Impor barang kiriman ini berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 199/.010/2020, yang mana merupakan peraturan terbaru. PMK akan mengalami pembaharuan setiap jangka waktu tertentu. Jadi, pastikan Anda selalu memperbaharui pengetahuan PMK. Berikut ini sekilas mengenai aturan tersebut:

1. Barang Bebas Bea Cukai

Barang bebas cukai merupakan barang yang tidak dikenakan biaya bea cukai dalam proses atau aktivitas impor. Sehingga, kategori barang ini sama sekali tidak memiliki batasan impor, kecuali PPN. Barang ini merupakan barang yang memiliki nilai FOB dibawah 3 USD.

FOB sendiri adalah singkatan dari free on board yang mengacu pada suatu kontrak atau transaksi dalam pengiriman barang dan jasa, baik ke dalam negeri maupun keluar negeri. Meskipun bebas dari bea cukai, kategori barang ini tetap terkena Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%, seperti pada umumnya.

Baca Juga: Langkah Impor Barang Pindahan yang Wajib Anda Ketahui

2. Barang Kena Bea Cukai dan PPN

Selanjutnya adalah kategori barang kena bea cukai dan kena PPN. Kategori barang ini merupakan barang yang memiliki nilai FOB atau free on board di atas 3 USD hingga 1500 USD. Besarnya bea cukai adalah berkisar 7,5%. Sedangkan PPN yang ada adalah sebesar 10%, seperti pada umumnya.

3. Barang Kena Bea Cukai, PPN, dan Pajak Impor

Kategori selanjutnya adalah kategori barang kena bea cukai, kena PPN, dan pajak impor. Perbedaan yang ada ini adalah pajak pertambahan nilai merupakan pajak yang tertera pada seluruh barang perdagangan, baik produk dalam negeri maupun produk impor. Sedangkan pajak impor hanya tertera pada produk impor saja.

Barang yang kena bea cukai, PPN, dan pajak impor adalah barang yang memiliki nilai FOB diatas 1500 USD. Besaran pajak tidak tetap, sehingga penerima barang harus menyampaikan PIB atau PIBK kepada pejabat bea cukai dan pajak untuk perhitungan nilai bea cukai dan pajak barang tersebut.

4. Perhitungan Pajak Barang Khusus

Ketiga, perhitungan bea cukai dan pajak tadi tidak berlaku pada beberapa barang khusus. Beberapa contoh barang khusus adalah produk-produk tas, sepatu, bahan serta produk tekstil, dan buku yang memiliki nilai FOB di atas 3 USD. Berikut ini adalah beberapa perhitungannya:

  • Tas mendapat bea cukai sebesar 15% sampai 20%, PPN sebesar 10%, serta PPh sebesar 7,5% sampai 10%.
  • Sepatu mendapat bea cukai sebesar 25% sampai 30%, PPN sebesar 10%, dan PPh sebesar 7,5% sampai 10%.
  • Produk tekstil mendapat bea cukai sebesar 15% sampai 25%, PPN sebesar 10%, dan PPh sebesar 7,5% sampai 10%.
  • Produk buku mendapatkan kebebasan dari bea cukai masuk, PPN, maupun PPh.

5. Pemberian Pembebasan Cukai

Selain barang yang memang bebas dari bea cukai masuk, terdapat juga beberapa barang yang bebas dari bea cukai masuk, karena batasan jumlahnya yang ditentukan. Namun, sebenarnya barang ini bisa mendapatkan bea cukai pada jumlah besar. Berikut ini adalah beberapa barang yang mendapat pembebasan bea cukai karena jumlah:

  • 40 batang rokok, 5 batang cerutu, atau 40 gram tembakau yang telah diiris.
  • 350 mililiter minuman yang mengandung bahan etil alkohol.

Baca Juga: Kenali Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dalam Kegiatan Impor

Sudah Memahami Istilah Barang Kiriman dan Sistemnya dalam Kegiatan Impor?

Berikut tadi adalah beberapa ulasan mengenai barang kiriman dalam sistem impor dan aturannya. Untuk memudahkan Anda dalam melakukan pengiriman impor, Anda dapat menggunakan jasa custom clearance dari Star Express Indonesia, sehingga Ada tidak perlu lagi melakukan pengurusan bea cukai secara mandiri.

Tentunya, hal ini membuat Anda bisa fokus terhadap bisnis dan tidak perlu ribet mengurus dokumen-dokumen ketika hendak impor barang. Sebab, Star Express Indonesia dapat membantu Anda untuk mengurus PIB, PIBK, Consignment Note (CN), dan handling barang impor yang akan dikirim.

Apakah yang dimaksud dengan Barang Kiriman?

Barang kiriman adalah barang dari luar negeri yang pengirimannya melalui penyelenggara pos terkait.

Apa perbedaan penyelenggara pos dan PJT?

Penyelenggara pos merupakan lembaga hasil penunjukan pemerintah, sedangkan PJT melalui penunjukan instansi-instansi terkait.

Bagaimana prosedur pengiriman barang perorangan?

Pengiriman barang untuk perorangan juga dapat melalui penyelenggara pos terkait, seperti yang tercantum dalam PMK no. 199 tahun 2019.

Bagaimana cara melakukan tracking barang?

Saat ini, Anda dapat melakukan tracking barang kiriman lebih mudah secara online dengan mengunjungi situs beacukai.go.id/barangkiriman.
Bagikan artikel ini:

Related Post

apakah impor utama negara malaysia

What Are Malaysia’s Main Import Products from Indonesia?

Malaysia termasuk trading partner terbesar Indonesia. Namun, apakah impor utama negara Malaysia dari Indonesia? Cari tahu di artikel ini!
permalink
apa itu kuota impor

Apa Itu Kuota Impor? Ketahui Tujuan, Jenis, & Cara Kerjanya

ahukah Anda bahwa kuota impor dapat mendukung pertumbuhan industri dalam negeri dan mengurangi defisit negara. Yuk, ketahui apa itu kuota impor!
permalink
angka pengenal impor

Sudah Ganti ke NIB, Apakah Angka Pengenal Impor Berlaku?

Pemerintah membuat kebijakan baru dengan beralih ke NIB. Apakah angka pengenal impor masih bisa digunakan?
permalink
Location icon

Kota Tangerang

Head Office

Jl. Marsekal Surya Dharma
Internasional Airport Soekarno Hatta
Hubungi Kami
arrow icon
Location icon

Bandara Soekarno - Hatta

Main Office

Gedung JPT I Room DO3 Area Kargo
Bandara Soekarno Hatta
Hubungi Kami
arrow icon
Location icon

Medan

Branch Office

Jl. Sempurna Ujung Komp. Nusa
Sempurna No. A9 Medan Indonesia
Hubungi Kami
arrow icon
Konsultasi Gratis